hak ini masuk dal Pasal 22 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (1) KIHSP menjamin hak tersebut sebagai bagian dari manifestasi keagamaan. 143. Dalam pelaksanaan hak ini, setiap orang atau kelompok yang melakukan penyiaran agama harus mempertimbangkan tindakan penyiaran yang patut dalam melihat tempat penyiaran, sasaran, situasi, dan isi pesan. 144. Dalam memilih tempat, pelaku penyiaran dapat dilakukan di tempat-tempat publik seperti jalanan atau taman, atau tempat yang memberi kebebasan bagi setiap orang untuk mendatangi dan meninggalkan sesuai dengan keinginan dan kebebasannya secara sukarela dan tanpa ada paksaan. 145. Tempat-tempat seperti, namun tidak terbatas, sekolah, tempat kerja, atau pengadilan merupakan tempat yang dipandang bukan tempat yang patut dan tepat sebagai tempat penyiaran agama. Tempat-tempat tersebut bukan tempat di mana setiap orang dapat pergi dan meninggalkannya secara bebas, setidaknya bagi pekerja atau pelajar yang terikat di dalamnya. 146. Tempat tinggal atau kawasan penduduk yang menjadi sasaran dapat dijadikan tempat penyiaran agama selama diterima oleh pemilik rumah atau penduduk setempat. Penyiaran agama dapat dilakukan di tempat privat sejauh sasaran penyiaran agama yang menempati tempat tersebut menyetujui atau atas kehendak sendiri secara sukarela. 147. Dalam praktik, dapat dijumpai bentuk-bentuk penyiaran agama yang dipandang tidak konvensional, tidak etis, bahkan pelanggaran pidana seperti prosilitisasi melalui tindakan intimidatif koersif agar memeluk atau berpindah dari agama atau keyakinan sebelumnya, mengonversi agama anak-anak, atau dilakukan pada saat tidak normal lemah. 148. Dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan, pemerintah wajib melindungi hakhak agama lokal atau kepercayaan tradisional atau aliran kepercayaan sehingga mereka dapat mempertahankan agama atau kepercayaan yang memiliki potensial terganggu dari praktik penyiaran agama oleh komunitas lain. 149. Dalam hal pemerintah menemukan tindakan atau aktivitas yang diduga sebagai penyebaran agama yang tidak etis, pemerintah perlu mendalami untuk mengidentifikasi apakah pelaku atau sasaran berada pada relasi yang seimbang. 38 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3