K. Pengamalan
130.
secara terpisah, dapat berarti bahwa pengamalan dan penaatan merupakan dua
kategori manifestasi beragama atau berkeyakinan yang dapat dibedakan. Namun
demikian, Komentar Umum Nomor Komite HAM Nomor 22 Paragraf Keempat juga
menyatakan jika ruang lingkup keduanya dapat pula miliki kesamaan.
131.
Berdasarkan Komentar Umum Komite HAM Nomor 22 Paragraf Keempat,
pengamalan (practice) dan pengajaran (teaching) memiliki ruang lingkup yang
sama, dan tidak terbatas pada
-tindakan yang melekat pada perilaku
kelompok agama dalam urusan-urusan dasar mereka, seperti diantaranya,
kebebasan memilih pemimpin, imam, dan guru agama mereka, kebebasan
mendirikan seminari atau sekolah agama, dan kebebasan menyusun dan
Ruang lingkup pengamalan agama
atau keyakinan bersifat luas dan meliputi semua kegiatan untuk berbuat atau tidak
berbuat terkait nilai-nilai atau ajaran suatu agama atau keyakinan. Mengacu pada
Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi
Berdasarkan Agama atau Keyakinan, ruang lingkup pengamalan agama bersifat
luas dan meliputi, namun tidak terbatas, pada praktik-praktik berikut ini:
a.
beribadah atau berkumpul sebagai aktivitas keagamaan atau keyakinan
termasuk mendirikan dan merawat suatu tempat yang digunakan untuk
peribadatan atau perkumpulan;
b.
mendirikan dan mengurus lembaga amal atau kemanusiaan yang sesuai;
c.
membuat, memperoleh dan menggunakan secara memadai benda-benda
yang dibutuhkan untuk ritual atau adat istiadat terkait agama atau
kepercayaan;
d.
menulis, menerbitkan dan menyebarluaskan publikasi tentang agama atau
keyakinan;
e.
mengajarkan suatu agama atau keyakinan di tempat yang sesuai dengan
tujuan-tujuan pengajaran tersebut;
f.
mengumpulkan dan menerima dana sukarela dan kontribusi lainnya dari
seorang individu dan lembaga;
g.
melatih, mengangkat, memilih atau menunjuk pemimpin yang tepat
melalui suksesi yang dituntut oleh syarat-syarat dan standar agama atau
keyakinan;
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
35