e. mendorong pemimpin politik dan agama atau keyakinan untuk menahan diri dari penggunaan pesan-pesan intoleran atau ekspresi yang mungkin menghasut kekerasan, permusuhan atau diskriminasi sekaligus menyuarakan secara tegas dan tepat perlawanan terhadap intoleransi, diskriminasi, dan siar kebencian. 121. Pemerintah Indonesia mendefinisikan kerukunan, sebagaimana disebut dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006, sebagai keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Pemeliharaan kerukunan dinyatakan menjadi tanggung jawab bersama oleh umat beragama, pemerintahan daerah, dan pemerintah pusat. Orientasi kerukunan agama tersebut sejalan dengan tujuan pemenuhan HAM sebagaimana dinyatakan dalam DUHAM yang menempatkan pemenuhan hak sebagai jalan untuk perdamaian. Kerukunan sejauh dinyatakan sebagai kondisi yang mensyaratkan pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan merupakan nilai yang tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan, berpendapat, dan berserikat. J. Penaatan 122. Pasal 18 ayat (1) KIHSP menyebutkan bahwa penaatan (observance) terhadap agama atau keyakinan baik secara individu maupun bersama-sama dalam suatu kelompok merupakan manifestasi hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama yang harus dihormati oleh setiap orang dan negara. 123. Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan jaminan kebebasan bagi setiap pemeluk agama atau keyakinan untuk memanifestasikan keyakinan seluasluasnya. Tidak terdapat ketentuan di dalamnya yang mengatur ruang lingkup dan bentuk-bentuk manifestasi keagamaan atau keyakinan. Hal ini dapat berarti bahwa negara menghormati keragaman ekspresi manifestasi keagamaan atau keyakinan tersebut. 124. Penaatan merupakan manifestasi agama yang pada umumnya berkaitan dengan kegiatan upacara keagamaan atau tradisi, praktik-praktik penaatan terhadap suatu aturan, festival, atau kegiatan adat. Ruang lingkup penaatan merujuk kepada Komentar Umum No. 22 Komite HAM Paragraf 4 yang menjelaskan praktik-praktik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 33

Select target paragraph3