regional dan internasional melalui antara lain pendidikan dan pembangunan
kesadaran;
h. menghormati, memajukan, dan melindungi setiap aktivitas yang memfasilitasi
diskusi ide dan dialog lintas iman dan lintas kebudayaan yang terbuka,
konstruktif, dan penuh penghormatan sehingga dapat memainkan peran positif
dalam melawan kebencian agama, hasutan dan kekerasan;
i.
menghormati sistem sosial dan kebudayaan lokal yang mendukung upayaupaya pencegahan atau penangkalan terhadap penghasutan pada kebencian.
Sistem tersebut harus dilindungi dan difasilitasi oleh negara; dan
j.
mendorong
dan
memfasilitasi
setiap
upaya
untuk
memaksimalkan
pemanfaatan secara positif dari setiap perubahan media dan sarana
komunikasi publik dan menekan efek negatif yang mengarah pada
penghasutan
kebencian
untuk
melakukan
diskriminasi,
intoleransi,
permusuhan, dan kekerasan berbasis agama atau keyakinan.
120.
Dalam memerangi intoleransi, stigma, dan stereotipe agama yang negatif, negara
perlu melakukan tindakan berupa:10
a. mengambil tindakan efektif untuk memastikan bahwa pejabat publik dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya tidak melakukan diskriminasi terhadap
seseorang berbasis agama atau keyakinan;
b. mengembangkan KBB dengan memajukan kemampuan anggota dari semua
komunitas agama atau keyakinan untuk memanifestasikan ajaran atau nilai-nilai
agama atau keyakinan mereka, dan berkontribusi secara terbuka dan setara
dalam kehidupan bermasyarakat;
c. mendorong representasi dan partisipasi yang bermakna bagi setiap orang tanpa
melihat agama atau keyakinan mereka dalam semua sektor kehidupan
masyarakat;
d. melakukan usaha keras untuk melawan pengumpulan data-data pribadi terkait
agama atau keyakinan (religious profiling) yang dipahami sebagai penggunaan
yang tidak adil dan menyakitkan terhadap agama sebagai suatu kriteria dalam
pemeriksaan, penggeledahan, dan prosedur penyelidikan penegakan hukum
lainnya; dan
10Paragraf
Ke-8 Resolusi Dewan HAM PBB No. 31/26 Tanggal 24 Maret 2016 tentang Melawan Intoleransi,
Stereotip dan Stigmatisasi Negatif, dan Diskriminasi, Hasutan terhadap Kekerasan dan Kekerasan terhadap,
Seseorang Berbasis Agama atau Keyakinan (Combating Intolerance, Negative Stereotyping and
Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence and Violence against, Persons Based on
Religion or Belief)
32
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan