yang dianggap memberi dukungan terhadap kebencian agama (religious hatred)
yang menghasut untuk dilakukannya tindakan diskriminasi, permusuhan, dan
kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP.
118. Negara wajib mengambil tindakan yang tepat dan diperlukan guna mengatasi
tindakan intoleransi berbasis agama atau keyakinan seperti, namun tidak terbatas
pada, diskriminasi atau ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan instrumen HAM internasional.
119. Untuk memajukan semangat toleransi dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia
yang beragam, negara perlu melakukan upaya-upaya sebagai berikut:9
a. mendorong pembentukan jaringan kolaboratif untuk membangun saling
pengertian, memajukan dialog, dan menginspirasi tindakan konstruktif guna
mencapai tujuan bersama yang dapat dilakukan melalui pelayanan pendidikan,
kesehatan, pencegahan konflik, ketenagakerjaan, integrasi dan pendidikan
media;
b. membentuk suatu mekanisme yang tepat dalam pemerintahan untuk
mengidentifikasi dan menghadapi area potensi ketegangan antar anggota
komunitas agama yang berbeda, dan membantu dengan pencegahan konflik
dan mediasi;
c. mendorong pelatihan aparatur pemerintah dalam strategi penjangkauan yang
efektif;
d. mendorong usaha-usaha para pemimpin agama atau keyakinan untuk
berdiskusi dalam komunitas mereka tentang sebab-sebab diskriminasi serta
menemukan strategi untuk menyelesaikan sebab-sebab tersebut;
e. menyatakan perlawanan terhadap intoleransi, termasuk anjuran kebencian
agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan
atau kekerasan;
f.
mengambil tindakan untuk memidanakan tindakan penghasutan yang nyata
menuju kekerasan berbasis agama atau keyakinan;
g. memahami kebutuhan untuk melawan pencemaran nama baik dan stereotipe
agama negatif terhadap seseorang, dan hasutan kebencian agama, dengan
menyusun strategi dan langkah-langkah yang sinergis di tingkat lokal, nasional,
Lihat: Paragraf Ke-7 Resolusi Dewan HAM PBB No. 31/26 Tanggal 24 Maret 2016 tentang Melawan
Intoleransi, Stereotip dan Stigmatisasi Negatif, dan Diskriminasi, Hasutan terhadap Kekerasan dan
Kekerasan terhadap, Seseorang Berbasis Agama atau Keyakinan (Combating Intolerance, Negative
Stereotyping and Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence and Violence against, Persons
Based on Religion or Belief)
9
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
31