yang dianggap memberi dukungan terhadap kebencian agama (religious hatred) yang menghasut untuk dilakukannya tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP. 118. Negara wajib mengambil tindakan yang tepat dan diperlukan guna mengatasi tindakan intoleransi berbasis agama atau keyakinan seperti, namun tidak terbatas pada, diskriminasi atau ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM internasional. 119. Untuk memajukan semangat toleransi dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia yang beragam, negara perlu melakukan upaya-upaya sebagai berikut:9 a. mendorong pembentukan jaringan kolaboratif untuk membangun saling pengertian, memajukan dialog, dan menginspirasi tindakan konstruktif guna mencapai tujuan bersama yang dapat dilakukan melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, pencegahan konflik, ketenagakerjaan, integrasi dan pendidikan media; b. membentuk suatu mekanisme yang tepat dalam pemerintahan untuk mengidentifikasi dan menghadapi area potensi ketegangan antar anggota komunitas agama yang berbeda, dan membantu dengan pencegahan konflik dan mediasi; c. mendorong pelatihan aparatur pemerintah dalam strategi penjangkauan yang efektif; d. mendorong usaha-usaha para pemimpin agama atau keyakinan untuk berdiskusi dalam komunitas mereka tentang sebab-sebab diskriminasi serta menemukan strategi untuk menyelesaikan sebab-sebab tersebut; e. menyatakan perlawanan terhadap intoleransi, termasuk anjuran kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan; f. mengambil tindakan untuk memidanakan tindakan penghasutan yang nyata menuju kekerasan berbasis agama atau keyakinan; g. memahami kebutuhan untuk melawan pencemaran nama baik dan stereotipe agama negatif terhadap seseorang, dan hasutan kebencian agama, dengan menyusun strategi dan langkah-langkah yang sinergis di tingkat lokal, nasional, Lihat: Paragraf Ke-7 Resolusi Dewan HAM PBB No. 31/26 Tanggal 24 Maret 2016 tentang Melawan Intoleransi, Stereotip dan Stigmatisasi Negatif, dan Diskriminasi, Hasutan terhadap Kekerasan dan Kekerasan terhadap, Seseorang Berbasis Agama atau Keyakinan (Combating Intolerance, Negative Stereotyping and Stigmatization of, and Discrimination, Incitement to Violence and Violence against, Persons Based on Religion or Belief) 9 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 31

Select target paragraph3