Sebagai ilustrasi kasus, misalnya seorang penghayat karena keyakinannya tidak diakui sebagai agama resmi negara sehingga ia mengalami kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil (antara lain Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan). Ketiadaan dokumen kependudukan mengakibatkan hilangnya akses terhadap hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 109. Pemerintah perlu secara konsisten menegakkan dan menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dalam perkara No. 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan, yang selama ini menjadi sumber diskriminasi yang terhadap hak atas KBB yang dianut oleh para penganut kepercayaan tersebut. 110. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan prinsip non-diskriminasi melalui pernyataan komitmen negara Indonesia untuk melindungi setiap warga negaranya dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Warga negara juga berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945. Komitmen negara untuk menghapuskan diskriminasi ditunjukkan dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 111. Prinsip non-diskriminasi melarang adanya diskriminasi langsung (direct discrimination) maupun tidak langsung (indirect discrimination). Diskriminasi langsung adalah tindakan berbeda atau secara lebih rendah terhadap seseorang dibanding orang lain dalam situasi sebanding atas dasar sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Diskriminasi tidak langsung adalah kebiasaan, aturan, atau kondisi yang seolah netral tetapi memiliki dampak tidak proporsional terhadap kelompok tertentu tanpa adanya pembenaran yang sah. 112. Pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi terjadi jika terdapat perbedaan perlakuan atas hal yang sama tanpa adanya pembenaran yang rasional berupa proporsionalitas antara tujuan yang hendak dicapai dengan instrumen yang digunakan. 113. Pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam pelayanan publik harus mencegah Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 29

Select target paragraph3