104. Diskriminasi menjadi akar berbagai konflik lokal dan nasional. Di Indonesia pernah terjadi konflik antaragama karena adanya stigma sosial dan ketidakseimbangan hubungan kekuasaan sosial, ekonomi, dan politik. Konflik ini tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. 105. Pelanggaran hak atas KBB dalam praktiknya disebabkan oleh adanya peraturanperaturan kebijakan yang bersifat diskriminatif seperti Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, pembentukan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung No. 3 Tahun 2008, Nomor KEP-003/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah. Sebelumnya telah ada keputusan Jaksa Agung pada tahun 1983 dan surat edaran Departemen Agama tahun 1984 yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan maupun tulisan. Sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2013, tercatat setidaknya 38 kebijakan daerah terkait pelarangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah.7 106. Negara perlu menyadari, mencegah dan mengantisipasi pelanggaran hak atas KBB yang dapat menimbulkan diskriminasi berlapis (aditif dan interseksional). Kasus kekerasan yang melanggar hak untuk mengekspresikan agama di Sampang misalnya, telah menyebabkan perempuan dari komunitas korban mengalami penderitaan ganda. Di antara mereka ada yang dipaksa bercerai karena perbedaan keyakinan agama. Jika tidak memilih bercerai, mereka akan diasingkan dari ikatan keluarga asalnya. Mereka yang memilih bercerai akhirnya menjadi orang tua tunggal yang harus merawat anak-anaknya.8 107. Diskriminasi harus dicegah oleh setiap lembaga negara karena dapat berkembang menjadi konflik agama dan keyakinan yang masif dengan didukung oleh otoritas kekuasaan, serta berpotensi menjadi kejahatan genosida. 108. Pengakuan atas agama negara, pernyataan agama resmi atau tradisi, atau penganut agama mayoritas penduduk tidak boleh menyebabkan diskriminasi terhadap penganut agama lain atau orang yang tidak beragama atau berkeyakinan dan tidak boleh menyebabkan tidak dinikmatinya hak yang dijamin oleh Negara. Lihat: Shinta Nuriyah Wahid, Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuangan Perempuan Minoritas AgamaMenghadapi Kekerasan dan DiskriminasiAtas Nama Agama, Jakarta: Komnas Perempuan, 2015, hal. 72. 8Ibid, hal. 46. 7 28 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3