79. Praktik menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai tersangka dengan
alasan telah mengganggu ketertiban publik karena melakukan penodaan atau
penghinaan agama sehingga memicu terjadinya penyerangan terhadap orang atau
kelompok tersebut merupakan pembatasan yang tidak sah. Pihak yang mengalami
penyerangan atau pihak yang dianggap penyebab terjadinya penyerangan tidak dapat
menjadi ukuran menentukan bahwa mereka adalah pelaku gangguan ketertiban.
Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku gangguan ketertiban masyarakat adalah
orang yang melakukan kekerasan atau penyerangan, apapun motif dan keyakinan
mereka.
Kesehatan Masyarakat
80.
Prinsip-Prinsip Siracusa menyatakan bahwa kesehatan masyarakat dapat digunakan
sebagai alasan untuk membatasi hak tertentu agar memungkinkan negara
mengambil tindakan yang berhubungan dengan ancaman serius terhadap
kesehatan populasi atau anggota individu dari populasi. Langkah-langkah ini harus
secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan
perawatan untuk orang sakit dan terluka.
81.
Cakupan kesehatan masyarakat harus mengacu pada peraturan Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, usaha menjaga kesehatan masyarakat
berarti segala upaya yang dilakukan untuk mencegah terjangkit penyakit,
mempromosikan kesehatan dan mendorong harapan hidup yang lebih baik bagi
masyarakat. Pembatasan dengan alasan kesehatan masyarakat setidaknya memiliki
tiga fungsi sebagai berikut:
a. penilaian dan pemantauan kesehatan penduduk dan masyarakat yang berisiko
untuk mengidentifikasi persoalan kesehatan dan prioritas-prioritasnya;
b. memformulasi kebijakan publik yang didesain untuk mengatasi persoalan
kesehatan di tingkat lokal maupun nasional serta prioritas-prioritasnya; dan
c. memastikan bahwa semua populasi memiliki akses pada layanan kesehatan
yang pantas dan terjangkau secara biaya, termasuk promosi kesehatan, layanan
pencegahan penyakit, evaluasi, dan efektivitas layanan.
82. Berdasarkan peraturan WHO, cakupan kesehatan masyarakat meliputi:
a. epidemiologi dan biostatiska;
b. kesehatan lingkungan;
c. pendidikan kesehatan dan perilaku;
22
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan