70. Berdasarkan UUD RI 1945, pembatasan HAM hanya dapat diatur dengan undanguntuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-
Pasal 28J ayat (1) UUD RI 1945 mengatur lebih khusus lagi,
yaitu
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
71. Pengaturan oleh undang-undang ini menegaskan adanya pelibatan wakil rakyat dalam
pembatasan HAM, jadi tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Praktik
pembatasan melalui peraturan di bawah undang-undang harus dinyatakan sebagai
pelanggaran HAM. Pembatasan HAM yang harus dilakukan melalui undang-undang ini
juga membawa konsekuensi bahwa pembatasan melalui pendapat keagamaan
tertentu tidak dapat mengikat secara hukum. Pendapat keagamaan pada dasarnya
bagian dari hak atas KBB yang tidak dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara.
Diperlukan
72.
syarat diperlukan. Oleh karena itu pengaturan oleh hukum tanpa memenuhi syarat
HAM.
73. Menurut Prinsip-
-syarat
berikut ini:
a.
didasarkan pada salah satu alasan pembatasan yang diperbolehkan oleh pasal
yang relevan dalam Kovenan;
b.
untuk merespons kebutuhan publik atau sosial;
c.
untuk mencapai tujuan yang sah; dan
d.
sebanding (proporsional) dengan tujuan yang hendak dicapai.
Keselamatan
74. Prinsip-Prinsip Siracusa menerjemahkan keselamatan publik sebagai perlindungan
terhadap bahaya untuk keamanan orang, untuk hidup mereka, integritas fisik, atau
kerusakan parah terhadap benda milik mereka. Pembatasan untuk alasan
keselamatan publik tidak dapat diberlakukan dengan alasan yang samar atau
20
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan