Negara sebagaimana mestinya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
97/PUUkepercayaan di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari istilah
melanggar peraturan perundang-undangan. Negara mempunyai tanggung jawab untuk
melindungi dan memenuhi hak konstitusional setiap individu penghayat kepercayaan.
57. UU No.1/PNPS/1965 tidak menyebut keenam agama dimaksud sebagai agama-undang ini disebutkan pula bahwa agamaagama lain seperti Yahudi, Zaratustrian, Shinto, atau Thaoism, tidak dilarang dan
mendapat jaminan penuh di Indonesia oleh Pasal 29 ayat (2) UUD RI 1945 dan
mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UU itu atau peraturan perundangan lain. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 140/PUU-VII/2009 berpendapat bahwa UU PNPS
tidak membatasi
pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama akan tetapi
mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia
Putusan
tersebut menjadi dasar pertimbangan bahwa tidak ada landasan hukum yang
membenarkan bahwa pengakuan agama di Indonesia terbatas pada enam agama.
F. Kewajiban Negara
58. TAP MPR X/1998 menegaskan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan
adalah
-nilai kebenaran dan keadilan, Hak
.
memantapkan
penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia melalui penegakan
hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat
59.
perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
Pasal 28I ayat (5) UUD RI 1945 menjelaskan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan
16
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan