53. Paragraf 29 30 DUHAM berisi penjelasan prinsip kesetaraan sebagai turunan dari sifat keluhuran martabat manusia tidak bergantung pada kualitas, kemampuan, n perlindungan hukum kepada martabat setiap orang. Negara tidak boleh menjadikan kebijakan memberikan kedudukan khusus kepada komunitas agama atau keyakinan sebagai alat demi kepentingan politik identitas karena dapat merugikan, terutama hak individu dari kelompok minoritas. 54. Kenyataan di mana beberapa negara menetapkan satu atau beberapa agama menjadi agama resmi negara, tidak dapat menjadi alasan untuk melegimitasi pelanggaran atau mengakibatkan diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. Komentar Umum No. 22, paragraf 9, menekankan jika suatu agama dijadikan agama negara atau resmi, tradisional, atau pengikutnya merupakan mayoritas, seharusnya tidak menyebabkan pelanggaran hak yang dijamin dalam KIHSP dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pemeluk agama atau keyakinan lain maupun mereka yang tidak percaya pada agama. Praktik pembatasan layanan pemerintah hanya bagi penganut agama mayoritas atau memberi keistimewaan ekonomis atau membuat pembatasan khusus terhadap mereka yang berkeyakinan lain, merupakan tindakan diskriminasi dan bertentangan dengan penghapusan diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan dan jaminan perlindungan yang setara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 KIHSP. 55. g berkembang dan yang dianut oleh penduduk. Pertama hanya di Indonesia, tapi juga tersebar di banyak tempat lain, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khong Hu Cu, Yahudi, dan Shinto. Kedua dan masing-masing memiliki penganut yang tersebar di berbagai daerah. 56. Secara hukum, tidak ada satu pun perundang-undangan di Indonesia yang secara ketat mengatur pengakuan agama-agama atau yang secara eksplisit menyatakan adanya entitas agamaNo.1/PNPS/1965 seakan mengesahkan pengakuan pada enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, sehingga agama atau kepercayaan di luar yang enam itu didiskriminasi, tidak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 15

Select target paragraph3