sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945, bahwa mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility), Saling Terhubung (Interrelated), dan Saling Terkait (Interdependence) 26. Hak harus diberlakukan seluruhnya, baik hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun hak sipil dan politik. Kewajiban melindungi, memenuhi, dan memajukan hak, tidak dapat memilih hanya hak tertentu saja, misalnya hanya hak ekonomi, sosial, budaya dan tidak untuk hak sipil, atau sebaliknya. 27. Perlindungan dan pemenuhan suatu hak bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Misalnya, orang yang dilanggar hak atas KBB karena dianggap sesat akan mengalami pelanggaran hak yang lain, yaitu diusir dari tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, dan pendidikan anak-anak mereka terganggu hingga mengurangi hak atas kehidupan yang layak. Oleh karena itu, perlindungan hak atas KBB menentukan dan memengaruhi pemenuhan hak lainnya. Tidak Dapat Dikurangi (Non-derogable) 28. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun 29. hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun 10 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3