Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Pada bagian pendekatan dan substansi huruf a disebutkan perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat 13. Pasal 1 DUHAM menyatakan ka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang 14. Resolusi Majelis Umum (General Assembly) PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna menegaskan bahwa: a. Semua negara memiliki kewajiban melakukan penghormatan universal atas, dan kepatuhan serta perlindungan terhadap, semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar untuk semua sesuai dengan Piagam PBB, instrumen lainnya berkaitan dengan hak asasi manusia, dan hukum internasional. Sifat universal dari hak dan kebebasan ini adalah pasti. b. Komunitas internasional harus memperlakukan hak asasi manusia secara global dengan cara yang adil dan setara, dengan pijakan yang sama, dan dengan penekanan yang sama. 15. Pada bagian konsideran menimbang UU HAM secara tegas menyatakan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan DUHAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Tujuan pembentukan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan Piagam PBB, serta DUHAM. 16. Deklarasi HAM ASEAN menegaskan komitmen negara-negara ASEAN terhadap DUHAM, Piagam PBB, Deklarasi Wina dan Program Aksi, dan instrumen HAM internasional lainnya di mana Negara-negara Anggota ASEAN menjadi pihak. Prinsip Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 7

Select target paragraph3