STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 462. Negara wajib untuk melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran hak asasi manusia. Negara wajib mengambil tindakan positif dalam memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia.63 463. Praktik pembatasan HAM yang berkaitan dengan tanah dan SDA terkait penerapannya tidak diperkenankan untuk melanggar hak-hak yang bersifat non-derogale rights yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, harta benda serta pelibatkan pihak Kepolisian dan/atau Militer secara berlebihan. 64 Praktik tersebut berpotensi terhadap terjadinya kekerasan dan intimidasi terhadap individu ataupun kelompok serta penyalahgunaan kekuasaan oleh rezim berkuasa, yang seharusnya mendapat perlindungan oleh Negara. 63 64 https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/internationallaw.aspx. Siracusa Principles, Limitation Clauses. 72

Select target paragraph3