STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM terjadi pemenuhan hak secara regresif atau mundur, harus berdasarkan dan didasari oleh alasan yang tepat dan dapat dipertanggung-jawabkan, misalnya disebabkan terjadinya bencana alam atau dalam situasi darurat. 446. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA yang didasarkan pada keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pembatasan ini harus berdasarkan pada ketetapan hukum yang jelas, tegas, terukur, serta berdasar undang-undang. 447. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA karena ketiadaan dan/atau keterbatasan dan/atau realokasi sumber daya karena situasi kedaruratan – misalnya, karena bencana alam, nonalam atau kedaruratan harus dideklarasikan secara terbuka sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas, disertai dengan alasan-alasannya, dan harus disediakan mekanisme pemulihan agar upaya realisasi progresif terus berjalan meskipun dalam tingkat yang minimal. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. 448. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA karena keterbatasan sumber daya dan perbedaan kondisi geografis, mewajibkan negara untuk menyusun skala prioritas berdasarkan faktor kerentanan, di antaranya atas subjek orang/kelompok, wilayah, dan kemendesakan. 449. Peraturan perundang-undangan yang membatasi pelaksanaan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA wajib dibuat secara jelas dan dapat dimengerti oleh setiap orang. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi dan akuntabilitas. 450. Praktik pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA melalui peraturan di bawah undang-undang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Pembatasan melalui pendapat subjektif tertentu tidak dapat mengikat secara hukum dan tidak dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara. b) Memajukan Kesejahteraan Umum 451. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA bisa dilakukan atas dasar untuk memajukan kesejahteraan umum. Negara, karena keterbatasan sumber daya, diperbolehkan mempergunakan sumber daya yang tersedia untuk kepentingan kesejahteraan umum, misalnya untuk memenuhi kebutuhan atas pangan, sandang, kesehatan, dan papan. 452. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA untuk kesejahteraan umum adalah untuk mendorong supaya negara berorientasi pada pemenuhan hak secara paripurna, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara sosial, fisik, dan ekonomi secara komprehensif. 70

Select target paragraph3