STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
dan Budaya (KIHESB), yaitu wajib ditetapkan oleh hukum, memajukan kesejahteraan umum,
di dalam masyarakat yang demokratis, serta sesuai dengan sifat-sifat hak ini.
441. Hukum hak asasi manusia juga mengakui bahwa dalam konteks ancaman kesehatan
masyarakat yang serius dan keadaan darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa,
pembatasan terhadap beberapa hak dapat dibenarkan jika memiliki dasar hukum, sangat
diperlukan, berdasarkan bukti ilmiah dan tidak sewenang-wenang atau diskriminatif dalam
penerapannya, dalam jangka waktu terbatas, menghormati martabat manusia, tunduk pada
peninjauan kembali, dan proporsional untuk mencapai tujuan. Meskipun demikian, KIHESB
tidak mengatur mengenai ketentuan tentang pengurangan. Kewajiban Negara yang
menyangkut hak atas pangan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, air dan sanitasi,
pendidikan dan standar hidup yang memadai tetap berlaku bahkan selama situasi darurat.62
442. Dalam konteks hak atas kepemilikan, sebagai misal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat
(3) UU HAM, bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa hak milik –
misalnya, hak atas kepemilikan tanah – sifatnya bisa dibatasi selama untuk kepentingan umum
atau kepentingan publik yang lebih luas. Namun, makna atas kepentingan umum atau
kepentingan publik harus jelas, terukur, dan tidak ditetapkan secara sewenang-wenang.
443. Dalam Pasal 37 ayat (1) UU HAM lantas disebutkan bahwa, “pencabutan hak milik atas suatu
benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar
dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hal ini berarti bahwa hak milik bisa dicabut demi kepentingan umum, artinya dibatasi, tetapi
dengan catatan harus diberikan ganti kerugian yang wajar, berkeadilan, dan menjamin
pemenuhan hak atas kesejahteraan masyarakat terdampak.
444. Dalam Pasal 37 ayat (2) UU HAM juga disebutkan bahwa “apabila sesuatu benda berdasarkan
ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik
untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti
kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.”
Hal ini berarti bahwa jika oleh karena sesuatu hal, misalnya karena tanah milik masuk dalam
kawasan rawan bencana, maka bisa tidak diberdayakan, namun negara wajib memberikan
ganti kerugian yang wajar sesuai dengan undang-undang untuk menjamin penghidupan yang
aman, nyaman, dan layak.
a)
Ditetapkan oleh Hukum
445. Pembatasan hak yang berkaitan dengan tanah dan SDA hanya dapat dilakukan melalui
hukum nasional, yaitu regulasi setara dengan undang-undang serta sesuai dengan
instrumen HAM, dan diterapkan secara umum. Pembatasan hak hanya berlaku dalam
konteks pemenuhan di mana negara diperkenankan untuk merealisasikan hak yang
berkaitan dengan tanah dan SDA secara bertahap maju (progresif). Adapun dalam hal
62
OCHCR, Emergency Measures And Covid-19: Guidance, April 2020.
69