STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM H. PEMBATASAN YANG DIPERKENANKAN 1) Hak-Hak Sipil dan Politik 434. Hak-hak sipil dan politik terkait dengan tanah dan SDA meliputi diantaranya hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk diperlakukan sama di depan hukum. Dalam konteks hak-hak sipil dan politik, pembatasan HAM hanya diperkenankan di luar HAM yang tidak bisa dikurangi (non-derogable rights).58 435. Hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun non-derogable rights sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi yang sama di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 436. Pembatasan atas hak-hak sipil dan politik harus dilandasi oleh tujuan yang tepat, ditetapkan dengan hukum untuk tujuan menghormati hak-hak orang lain, kesehatan publik, moral, ketertiban umum, dan keamanan nasional.59 437. Dalam hal adanya krisis ataupun keadaan darurat, pembatasan HAM yang dilakukan oleh Negara harus tetap memastikan tersedianya respons ataupun tanggapan atas krisis yang terjadi secara memadai, di antaranya pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan, penangkapan dan penahanan, pengadilan yang adil dan akses terhadap keadilan dan privasi serta yang lain.6061 2) Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 438. Pembangunan nasional secara komprehensif dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dapat dijadikan sebagai alasan untuk membatasi hak-hak tertentu individu, agar negara dapat mengambil langkah-langkah strategis demi pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 439. Ketentuan Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) memberikan kebebasan bagi semua bangsa untuk mengatur kekayaan dan sumber alamnya demi tujuan bangsa tersebut, namun dilakukan dengan keharusan untuk tidak mengurangi kewajiban yang mungkin timbul dari kerja sama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip keuntungan bersama, dan hukum internasional. 440. Pembatasan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan tanah dan SDA, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Hal ini lebih lanjut diatur dalam Prinsip-prinsip Siracusa. Baca lebih lanjut dalam SNP No. 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. 60 United Nation, COVID-19 and Human Rights : We are all in this together, April 2020. 61 United Nation, COVID-19 and Human Rights : We are all in this together,April 2020 58 59 68

Select target paragraph3