STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
423. Berkaitan dengan lingkup yurisdiksi, maka Negara memiliki kewajiban untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam hal-hal, sebagai
berikut:
a)
situasi-situasi di mana negara tersebut memiliki otoritas dan kontrol efektif; baik
kontrol tersebut dilakukan sesuai dengan hukum internasional maupun tidak;
b)
situasi-situasi dimana tindakan dan pembiaran negara membawa dampak yang
terduga terhadap penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, baik di dalam
maupun di luar teritorinya;
c)
situasi-situasi di mana negara, secara terpisah ataupun bersama, apakah itu melalui
eksekutif, legislatif atau cabang yudisialnya, berada dalam posisi yang mempunyai
pengaruh untuk menentukan atau mengambil tindakan untuk mewujudkan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya ekstrateritorial, sesuai dengan hukum internasional.
424. Deklarasi HAM ASEAN menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi HAM,
dalam hal ini Negara harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga,
termasuk
bisnis,
serta
memastikan
penghormatan
terhadap
penduduk
lokal/adat/desa/tempatan serta akses terhadap tanah dan sumber daya alamnya. Oleh karena
itu, Negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki,
menghukum, dan memulihkan pelanggaran tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan,
dan sistem peradilan yang efektif.
425. Negara wajib memastikan bahwa korporasi yang bergerak pada sektor tanah dan sumber daya
alam melaksanakan dan mematuhi Prinsip-Prinsio Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
2)
Aktor Non-Negara
426. Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2011 telah mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis
dan Hak Asasi Manusia: Implementasi Kerangka Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan.
Prinsip dasarnya adalah perusahaan atau entitas bisnis wajib menghormati HAM, harus
menghindari pelanggaran HAM karena mereka berpotensi terlibat, dan menyediakan
mekanisme pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM oleh akibat aktivitasnya.57
427. Kewajiban korporasi untuk menghormati HAM, mengharuskan korporasi/pelaku usaha untuk
menghindari terjadinya atau terlibat pada dampak yang merugikan HAM yang terjadi karena
aktivitas mereka sendiri, dan mengatasi dampak-dampak tersebut ketika muncul dan
bertanggung jawab untuk mencegah atau menangani dampak HAM yang merugikan yang
secara langsung berkaitan dengan kegiatan, produk, atau jasa mereka oleh hubungan bisnis
mereka, meskipun mereka tidak terlibat pada dampak-dampak tersebut.
Jhon Rugie, Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Implementasi Kerangka “perlindungan,
penghormatan dan pemulihan”, Dewan Hak Asasi Manusia PBB (2011), Geneva, Swiss.
57
66