STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang
lain.”
419. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB), dalam
konteks agraria atau yang dikenal sebagai tanah dan SDA diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(2) bahwa “Semua bangsa, demi tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola
kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban apa pun yang muncul
dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum
internasional. Dalam hal apa pun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa
atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.”
420. Pasal 2 ayat (1) KIHESB telah menetapkan bahwa Negara Pihak mengikatkan diri pada
kewajiban semesta untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui
bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang
tersedia sumber dayanya, dengan maksud untuk mencapai secara bertahap perwujudan
penuh, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif, dan ayat (2) ditegaskan
bahwa jaminan pelaksanaan hak terhadap tanah dan SDA oleh Negara harus dilakukan tanpa
diskriminasi dalam bentuk apa pun seperti terhadap ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak
milik, dan status kelahiran atau status lainnya
421. Dalam Prinsip-Prinsip Limburg mengenai Implementasi KIHESB, Negara memiliki kewajiban
untuk segera mengambil langkah–langkah menuju pewujudan penuh atas hak, serta mencapai
pewujudan penuh tersebut secara bertahap dengan sumber daya maksimal yang dimiliki.
Negara dinilai melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak apabila melakukan
pembiaran ataupun menetapkan tahapan yang justru mengakibatkan pemunduran realisasi
hak.
422. Dalam Prinsip Maastricht untuk Kewajiban Ekstrateritorial Negara di Bidang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya dalam angka 8 membebankan kewajiban Ekstrateritorial, yaitu.
a)
Kewajiban-kewajiban terkait tindakan dan pembiaran negara, baik di dalam maupun
di luar teritorinya, yang memengaruhi penikmatan hak-hak asasi manusia di luar
teritori negara tersebut; dan
b)
Kewajiban-kewajiban dari karakter global yang ditentukan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan instrumen hak asasi untuk mengambil tindakan, secara terpisah
dan bersama melalui kerja sama internasional, untuk mewujudkan hak asasi
manusia secara universal.56
56
Tanggung jawab negara dilaksanakan sebagai akibat dari tindakan negara, yang dilakukan secara terpisah
atau bersama-sama dengan negara atau entitas lain, yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hak asasi
internasional, baik di dalam teritori ataupun ekstra teritorialnya.
65