STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.” 419. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB), dalam konteks agraria atau yang dikenal sebagai tanah dan SDA diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) bahwa “Semua bangsa, demi tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban apa pun yang muncul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apa pun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.” 420. Pasal 2 ayat (1) KIHESB telah menetapkan bahwa Negara Pihak mengikatkan diri pada kewajiban semesta untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, dengan maksud untuk mencapai secara bertahap perwujudan penuh, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif, dan ayat (2) ditegaskan bahwa jaminan pelaksanaan hak terhadap tanah dan SDA oleh Negara harus dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun seperti terhadap ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, dan status kelahiran atau status lainnya 421. Dalam Prinsip-Prinsip Limburg mengenai Implementasi KIHESB, Negara memiliki kewajiban untuk segera mengambil langkah–langkah menuju pewujudan penuh atas hak, serta mencapai pewujudan penuh tersebut secara bertahap dengan sumber daya maksimal yang dimiliki. Negara dinilai melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak apabila melakukan pembiaran ataupun menetapkan tahapan yang justru mengakibatkan pemunduran realisasi hak. 422. Dalam Prinsip Maastricht untuk Kewajiban Ekstrateritorial Negara di Bidang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam angka 8 membebankan kewajiban Ekstrateritorial, yaitu. a) Kewajiban-kewajiban terkait tindakan dan pembiaran negara, baik di dalam maupun di luar teritorinya, yang memengaruhi penikmatan hak-hak asasi manusia di luar teritori negara tersebut; dan b) Kewajiban-kewajiban dari karakter global yang ditentukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan instrumen hak asasi untuk mengambil tindakan, secara terpisah dan bersama melalui kerja sama internasional, untuk mewujudkan hak asasi manusia secara universal.56 56 Tanggung jawab negara dilaksanakan sebagai akibat dari tindakan negara, yang dilakukan secara terpisah atau bersama-sama dengan negara atau entitas lain, yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hak asasi internasional, baik di dalam teritori ataupun ekstra teritorialnya. 65

Select target paragraph3