STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
418. Komitmen Indonesia terhadap HAM serta kewajiban Negara 55 untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
a)
Bagian menimbang huruf b menyebutkan bahwa “hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng,
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”
b)
Bagian menimbang huruf d menyebutkan bahwa “Bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia.”
c)
Pasal 2 menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
d)
Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa “ketentuan hukum internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum
nasional.”
e)
Pasal 67 menyatakan “setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia.”
f)
Pasal 71 menyebutkan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.”
g)
Pasal 72 menetapkan bahwa “kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
sebagaimana diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang
55
Negara dimaknai sebagai satu kesatuan pemangku kewajiban dalam pemenuhan, perlindungan, dan penegakan
HAM, yang terdiri atas Pemerintah (pusat dan daerah), legislatif (pusat dan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota),
serta seluruh pihak/lembaga/instansi atau badan yang merupakan bagian dari organ Negara.
64