STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
6)
Anak
Permasalahan
402. Ragam pelanggaran hak anak atas tanah dan SDA, di antaranya hak hidup; hak mendapatkan
pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya; hak atas persamaan dalam hukum, hak
memperoleh keadilan; hak atas informasi, hak untuk mendapatkan ruang bermain yang aman
bagi anak; dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.53
403. Kebijakan pembangunan terkait tanah dan SDA yang berimplikasi pada pelanggaran HAM
bukan hanya berdampak pada penyingkiran hak anak, tetapi juga menimbulkan kerusakan
ekologis yang menyebabkan munculnya beragam pelanggaran hak-hak anak seperti hilangnya
nyawa anak-anak di lubang tambang, kesehatan dan kualitas hidup anak memburuk, hak atas
pendidikan, maraknya perkawinan anak, dan praktik perdagangan anak.
Kewajiban Negara
404. Negara wajib memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak anak di wilayah dan atas
dampak eksploitasi tanah dan SDA. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-hak Anak
mengharuskan kebijakan negara, swasta, dan perorangan, harus mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak.
405. Negara khususnya aparat penegak hukum wajib melakukan penegakan hukum atas kasuskasus ekspolitasi tanah dan SDA yang menempatkan anak sebagai korban.
406. Negara wajib melindungi dan memenuhi hak anak terkait dengan tanah dan SDA, baik hak anak
di masa sekarang maupun hak anak di masa depan.
407. Negara wajib mencegah kerusakan tanah dan SDA dan kebijakan buruk yang berdampak pada
kelestarian tanah dan SDA, yang bisa memperburuk pemenuhan hak anak di masa depan
(keadilan antargenerasi bagi anak-anak).
408. Negara wajib memastikan pemenuhan kewajiban aktor nonnegara untuk menghormati dan
memenuhi hak-hak anak atas tanah dan SDA, memastikan adanya mekanisme pemulihan dari
dampak yang terjadi.
409. Negara wajib memenuhi dan melindungi hak anak sejak dalam kandungan, yang juga wajib
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat. Konvensi Hak-hak Anak menetapkan
53
Pelanggaran hak anak terkait eksploitasi tanah dan SDA tercermin dari dua kasus yang berkaitan dengan
pertambangan, yaitu pencemaran logam berat Arsenik (As) dan merkuri yang berdampak pada kesehatan warga sehingga
menyebabkan kecacatan pada anak yang dilahirkan dan menyebabkan anak meninggal dunia kasus Teluk Buyat, Sulawesi
Utara, serta kasus kematian anak-anak yang tenggelam di lubang tambang yang tersebar di beberapa wilayah eksploitasi
pertambangan Indonesia, Periode tahun 2011‒2021 tercatat sebanyak 143 korban tenggelam yang mayoritas di terjadi
di Kalimantan Timur,
61