STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
33 UUD NRI 1945, bahwa Hak Menguasai Negara (HMN) bukan berarti tanah milik negara dan
reforma agraria sebagai kewajiban negara dalam rangka sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sepanjang menyangkut tanah, maka atas dasar adanya kepentingan yang dilindungi oleh
Konstitusi itulah dibuat kebijakan nasional di bidang pertanahan yang dimaksudkan untuk
mencapai tujuan kemakmuran rakyat, di antaranya berupa pendistribusian kembali pemilikan
atas tanah dan pembatasan pemilikan luas tanah pertanian sehingga penguasaan atau
pemilikan tanah tidak terpusat pada sekelompok orang atau perusahaan tertentu.
340. Negara wajib melakukan pelindungan dan pemberdayaan bagi petani yang meliputi segala
upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh
prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik
ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan petani dilakukan dengan upaya
untuk meningkatkan kemampuan petani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, dan kemudahan akses ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi.
341. Negara wajib memenuhi jaminan luasan lahan pertanian kepada petani kecil dan buruh tani.
Jaminan tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah
negara bebas yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
342. Negara wajib menjamin hak memuliakan sumber daya genetik oleh petani. Petani kecil wajib
dikecualikan dari izin dalam melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya
genetika dan mencegah usaha mereka menjadi tindak pidana akibat persaingan bisnis dengan
usaha skala besar.
343. Negara wajib menjamin kebebasan petani untuk berorganisasi dan berkumpul, termasuk juga
menjamin kebebasan menentukan pilihan jenis tanaman dan hewan serta pembudidayaannya
yang merupakan perwujudan kedaulatan bagi petani.35
344. Negara wajib memfasilitasi penguatan kelembagaan petani dan buruh tani yang ditujukan
untuk penguatan nilai tambah, daya saing dan akses pasar bagi petani sebagai perwujudan
kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas,
dan kehidupan yang lebih baik.
345. Negara wajib melakukan pengendalian hama penyakit dan gulma secara terpadu untuk
melindungi petani pada proses pemeliharaan tanaman pertanian. Selain itu, negara wajib
menjamin petani kecil untuk mendapatkan asuransi pertanian yang disediakan negara untuk
melindungi mereka dari segala potensi yang mengancam akibat kegagalan panen, baik
disebabkan gangguan alam maupun kerusakan lainnya.
346. Negara wajib melindungi lahan pertanian pangan dari konversi ke nonpertanian, melindungi
kawasan pertanian dari pencemaran, membangun dan menjaga sarana dan prasarana
35
Pasal 9 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP.
51