STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
F. KELOMPOK KHUSUS PEMANGKU HAK
1)
Petani
Permasalahan
332. Persoalan yang dihadapi oleh petani secara umum berkaitan dengan masih berlangsungnya
paradigma pertanian agribisnis yang menyebabkan kuatnya cengkeraman penguasaan
korporasi pertanian dan pangan dari sisi input produksi, produksi, hingga pascaproduksi.
333. Pembangunan pertanian pangan yang mengedepankan korporasi pangan berbasis
perusahaan besar (food estate) bertujuan mengubah pemasok pangan berasal dari
perusahaan bukan dari rumah tangga petani. Hal ini mengabaikan hak petani rumah tangga
dalam pembangunan pertanian.
334. Keterbatasan luas lahan pertanian yang seharusnya dipenuhi melalui reforma agraria, namun
tidak dijalankan oleh pemerintah, telah menyebabkan minimnya pelindungan kepada
kelompok petani kecil, buruh tani, dan perempuan petani, yang menyebabkan kualitas
kehidupan mereka tidak membaik dalam proses pembangunan pertanian.
335. Pelanggaran HAM yang dihadapi petani adalah pengambilan tanah pertanian tanpa ganti
kerugian yang layak khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur. Konversi atas lahan
pertanian pangan, dan di sekitar lahan pertanian pangan, yang menyebabkan pertanian
pangan mengalami pencemaran dan terserang hama.
336. Kriminalisasi terhadap pemulia benih terjadi kepada petani yang berusaha melakukan
pemuliaan benih pada padi dan jagung,34 benih pertanian pangan, dan pertanian budidaya.
Selain itu, harga komoditas pertanian yang jatuh akibat komoditas impor sehingga
menyebabkan kerugian dan kemiskinan kepada petani kecil.
337. Lemahnya pelindungan terhadap petani atas risiko kegagalan panen akibat benih yang buruk,
serangan hama, dan perubahan iklim, serta jatuhnya harga pertanian akibat sistem pasar yang
merugikan petani.
338. Lemahnya pelindungan terhadap buruh tani, petani perempuan, dan sistem pertanian agro
ekologi yang dijalankan oleh masyarakat khususnya masyarakat hukum adat, menyebabkan
keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup menjadi terancam.
Kewajiban Negara
339. Negara wajib menjalankan reforma agraria. Hal ini selaras dengan UUPA, Pasal 20 UNDROP,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang menjelaskan makna Pasal
34
Kasus penangkapan Warga di Kec. Nisa, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh kerena pemuliaan bibit padi unggulan,
serta melakukan penjualan meskipun mendapatkan penghargaan sebagai juara II Nasional Inovasi Desa, serta kasus
pidana terhadap warga Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur yang menemukan varietas binih jagung baru yang dinilai mirip
dengan produk salah satu perusahaan.
50