STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
326. Negara wajib membentuk tim lintas sektoral, baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah
untuk mendorong penanganan atau penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan dan SDA
terkait penguasaan BMN/D.
327. Negara berkewajiban memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak, termasuk air dan sanitasi
yang layak bagi korban penggusuran.
328. Negara wajib memenuhi relokasi yang layak secara ukuran, kualitas, biaya, dengan tetap
memperhatikan sumber mata pencaharian pihak yang terkena dampak. Dalam hal kasus
penyitaan aset/hipotek atau tunggakan sewa, penggusuran hanya boleh dilakukan sebagai
upaya terakhir setelah adanya upaya eksplorasi berbagai alternatif secara penuh. Upaya
eksplorasi alternatif yang dapat dilakukan, contohnya melalui tunjangan perumahan darurat,
penjadwalan ulang pembayaran sewa, atau, jika diperlukan, dapat dilakukan relokasi ke
perumahan yang lebih terjangkau sesuai dengan standar kecukupan.
329. Negara wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang
transparan, benar, dan bertanggung jawab terkait dengan pendaftaran, pengelolaan,
pemanfaatan, dan penghapusan terhadap BMN/D.
330. Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses untuk penyelesaian
konflik yang bersumber pada BMN/D secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun
nonlitigasi.
331. Negara wajib menyusun dan melaksankan kebijakan yang sesuai dengan norma HAM sesuai
dengan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan berlaku bagi semua masyarakat tanpa
terkecuali.
49