STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 317. Regresi penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Masyarakat telah memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan satu-satunya, namun ketika mereka dipaksa pindah atau pengusiran paksa dari pihak pemerintah dan/atau atas nama badan usaha/perusahaan, hal ini berdampak pada terampasnya serta menurunnya penikmatan hakhak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat sehingga melanggar kewajiban pemenuhan secara progresif atas hak-hak dimaksud. Konflik BMN/D yang berakibat pada pengusiran paksa masyarakat juga berpotensi melanggar hak-hak sipil dan politik, dimana praktik pengusiran paksa dilakukan dengan kekerasan dan ancaman. 318. Masyarakat yang memanfaatkan tanah terlantar dianggap sebagai penghuni liar karena instansi pemerintah yang memiliki tanah tersebut sebagai BMN/D memiliki dasar penguasaan atau sertifikat tanah, walaupun tidak digunakan dan dimanfaatkan secara efektif dalam waktu yang lama. 319. Pengusiran paksa masyarakat yang telah tinggal dan memanfaatkan tanah yang diklaim sebagai BMN/D secara sewenang-wenang. Pengusiran paksa harus dilarang dalam semua keadaan, terlepas dari kepemilikan atau status kepemilikan pihak yang terkena dampak. Para korban terdampak harus mendapatkan mekanisme pemulihan, seperti kompensasi yang layak, reparasi dan akses ke perumahan atau lahan produktif yang sesuai. Kewajiban Negara 320. Negara berkewajiban melakukan perubahan/perbaikan regulasi berkaitan dengan tata cara pendaftaran sebagai IKN terhadap tanah dan sumber daya alam yang harus menyertakan landasan hukum yang sah, memenuhi asas clear and clean, dan mekanisme persetujuan (pelepasan) dari masyarakat sebagai dasar pendaftaran dalam IKN sehingga tidak dilakukan sepihak oleh daerah atau pemerintah pusat, BUMN/D atau instansi lain. 321. Negara wajib melalukan sinkronisasi rezim peraturan hukum perbendaharaan negara dengan hukum pertanahan. 322. Negara wajib menghindari dan tidak melakukan pengambilan tanah milik atau tanah garap masyarakat ataupun melakukan tindakan pengusiran paksa yang disertai dengan intimidasi, ancaman dan kekerasan. 323. Negara berkewajiban menghindari pengusiran paksa dengan alasan apapun. 324. Negara memiliki kewajiban melakukan uji tuntas terlebih dahulu dan melakukan segala upaya yang perlu untuk memastikan pemenuhan hak bagi korban yang terdampak pada saat persiapan, saat, dan setelah, jika pengusiran paksa harus dilakukan. 325. Negara wajib melakukan pemulihan hak masyarakat terdampak tidak hanya mencakup atas konsep ganti rugi secara materiil melainkan dalam hak-hak yang menjadi pemenuhan HAM, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang adil, hak atas penghidupan yang layak, serta hak budaya. 48

Select target paragraph3