STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM dengan pendaftaran terhadap tanah sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN). Hal yang memperumit penyelesaiannya karena proses pelepasannya harus dengan persetujuan pemerintah dan DPR atau DPRD, meskipun misalnya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 312. Permasalahan lain adalah adanya tanah yang berstatus BMN/D yang secara de facto tidak digunakan atau dimanfaatkan dalam waktu yang cukup lama (lebih dari 20 tahun), lalu dikuasai atau digarap oleh kelompok masyarakat, namun tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. 313. Permasalahan HAM yang sering terjadi dalam konflik BMN/D, di antaranya klaim atas aset tanah maupun properti (rumah dinas) yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam beberapa kasus sengketa, masyarakat telah terlebih dahulu bermukim atau menggarap tanah selama lebih 20 tahun secara terus-menerus, tanpa gangguan dari pihak lain, dan/atau sepengetahuan pemerintah setempat, bahkan sebagian besar telah memiliki alas hak dengan bukti sertifikat atau girik; perolehan melalui program pemerintah atau redistribusi tanah; atau objek dari reforma agraria. 314. Sumber lain masalah dari konflik BMN/D, yaitu belum optimalnya doktrin yang berlaku dalam pengelolaan BMN/D yang bersifat 3T (tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum). Ketidakseimbangan pelaksanaan dari ketiga doktrin tersebut justru dapat menimbulkan konflik BMN/D, misalnya apabila pemerintah menerapkan tertib fisik dalam artian mengamankan aset yang diklaim milik pemerintah, namun tidak tertib administrasi dan hukum sehingga menimbulkan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat. 315. Dalam beberapa kasus yang ditangani Komnas HAM RI, terdapat sengketa yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik masyarakat yang telah menghuninya, namun putusan pengadilan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah karena pemerintah tidak bersedia melepaskan dan/atau memperumit proses penyelesaiannya. Hal ini merupakan bentuk dari pengingkaran atas putusan pengadilan dan pengabaian prinsip negara hukum. Terdapat pertentangan antara rezim hukum perbendaharaan negara dengan hukum pertanahan. Hukum perbendaharaan negara menyebabkan hukum pertanahan tidak bisa dijalankan. Pelanggaran HAM 316. Minimnya pemenuhan dan jaminan atas keterbukaan informasi yang benar dan bertanggung jawab atas tata kelola BMN/D, mekanisme pemulihan dan kompensasi atas masyarakat terdampak, pelindungan atas aset atau barang-barang pribadi, pelindungan dan jaminan dari kebebasan dari perlakuan kekerasan, sewenang-wenang dan diskriminatif serta dampak bagi kesehatan, pendidikan, ataupun pekerjaan akibat sengketa/konflik penguasaan tanah/SDA yang diklaim sebagai BMN/D. 47

Select target paragraph3