STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
dengan pendaftaran terhadap tanah sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN). Hal yang
memperumit penyelesaiannya karena proses pelepasannya harus dengan persetujuan
pemerintah dan DPR atau DPRD, meskipun misalnya sudah ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
312.
Permasalahan lain adalah adanya tanah yang berstatus BMN/D yang secara de facto tidak
digunakan atau dimanfaatkan dalam waktu yang cukup lama (lebih dari 20 tahun), lalu
dikuasai atau digarap oleh kelompok masyarakat, namun tidak ditetapkan sebagai tanah
terlantar.
313.
Permasalahan HAM yang sering terjadi dalam konflik BMN/D, di antaranya klaim atas aset
tanah maupun properti (rumah dinas) yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam beberapa kasus
sengketa, masyarakat telah terlebih dahulu bermukim atau menggarap tanah selama lebih 20
tahun secara terus-menerus, tanpa gangguan dari pihak lain, dan/atau sepengetahuan
pemerintah setempat, bahkan sebagian besar telah memiliki alas hak dengan bukti sertifikat
atau girik; perolehan melalui program pemerintah atau redistribusi tanah; atau objek dari
reforma agraria.
314.
Sumber lain masalah dari konflik BMN/D, yaitu belum optimalnya doktrin yang berlaku dalam
pengelolaan BMN/D yang bersifat 3T (tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum).
Ketidakseimbangan pelaksanaan dari ketiga doktrin tersebut justru dapat menimbulkan
konflik BMN/D, misalnya apabila pemerintah menerapkan tertib fisik dalam artian
mengamankan aset yang diklaim milik pemerintah, namun tidak tertib administrasi dan hukum
sehingga menimbulkan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat.
315.
Dalam beberapa kasus yang ditangani Komnas HAM RI, terdapat sengketa yang telah memiliki
putusan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik
masyarakat yang telah menghuninya, namun putusan pengadilan itu tidak dilaksanakan oleh
pemerintah karena pemerintah tidak bersedia melepaskan dan/atau memperumit proses
penyelesaiannya. Hal ini merupakan bentuk dari pengingkaran atas putusan pengadilan dan
pengabaian prinsip negara hukum. Terdapat pertentangan antara rezim hukum
perbendaharaan negara dengan hukum pertanahan. Hukum perbendaharaan negara
menyebabkan hukum pertanahan tidak bisa dijalankan.
Pelanggaran HAM
316. Minimnya pemenuhan dan jaminan atas keterbukaan informasi yang benar dan bertanggung
jawab atas tata kelola BMN/D, mekanisme pemulihan dan kompensasi atas masyarakat
terdampak, pelindungan atas aset atau barang-barang pribadi, pelindungan dan jaminan dari
kebebasan dari perlakuan kekerasan, sewenang-wenang dan diskriminatif serta dampak bagi
kesehatan, pendidikan, ataupun pekerjaan akibat sengketa/konflik penguasaan tanah/SDA
yang diklaim sebagai BMN/D.
47