STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
305. Negara wajib memenuhi prinsip Free Prior Informed Concern (FPIC) sehingga masyarakat
dihormati haknya dalam mengambil keputusan sejak pada tahap terawal program
pembangunan. Masyarakat berhak untuk menerima maupun menolak kebijakan yang akan
ditetapkan. Masyarakat berhak berpartisipasi secara esensial melalui musyawarah yang
setara.
306. Negara wajib memberikan pelindungan kepada masyarakat secara prosedural dan formal
dalam mengajukan keberatan melalui gugatan, baik di pengadilan tata usaha negara maupun
pengadilan negeri.
307. Negara harus menjamin hak pemulihan dan/atau menyediakan pemulihan yang efektif
(remedy) atas setiap proyek untuk kepentingan umum yang berdampak pada pelanggaran
HAM, baik oleh kementerian/lembaga, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
ataupun pelaksananya yaitu pihak swasta.
308. Negara wajib untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan program pembangunan
demi kepentingan umum, proyek khusus dan strategis nasional lainnya, serta merumuskan
ulang alternatif konsep, perencanaan, penyusunan program, dan mekanisme pelindungan dan
pemenuhan HAM yang terdampak oleh pembangunan yang lebih berkeadilan, tidak sekadar
dalam bentuk konsinyasi dan pemenuhan syarat prosedural semata.
309. Negara wajib menjamin berlangsungnya musyawarah multipihak untuk mendapatkan
kesepakatan terkait persetujuan mengenai proyek, jumlah atau nilai ganti kerugian atas bidang
tanah yang terkena obyek pengadaan, baik fisik maupun kerugian lainnya yang dapat dinilai;
serta bentuk-bentuk ganti kerugian yang dapat berupa 5 (lima) hal, yaitu tanah, permukiman
kembali, uang, saham, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.
11)
Barang Milik Negara atau Daerah
Permasalahan
310.
Komnas HAM RI menangani berbagai kasus dan konflik vertikal terkait pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) 32 atau Barang Milik Daerah (BMD). 33 Sejak 2014, Komnas HAM RI
menerima 1.008 aduan masyarakat terkait sengketa BMN/D. Aktor-aktor yang diadukan,
antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Kepolisian RI (Polri), dan
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
311.
Akar permasalahan dari konflik BMN/D antara negara dengan masyarakat setidaknya
disebabkan karena pengaturan, penataan, dan pengawasan BMN/D yang belum optimal.
Penggunaan unsur atau keterlibatan aparat negara dalam sengketa BMN/D tidak terlepas dari
praktik-praktik ancaman dan kekerasan terhadap masyarakat, dan klaim sepihak disertai
32
Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut Barang Milik Negara adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
33
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
menetapkan yang disebut sebagai Barang Milik Daerah adalah barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
46