STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
298. Dalam persoalan mekanisme keberatan yang diajukan oleh masyarakat, maka seringkali
hanya satu mekanisme saja yang diarahkan, yaitu melalui proses gugatan ke pengadilan. Bagi
pihak yang menolak dan/atau tidak menerima ganti kerugian yang ditetapkan Tim Penilai
(appraisal) diberikan konsinyasi (penggantian uang yang dititipkan di Pengadilan). Terlepas
dari masyarakat menerima atau tidak atas konsinyasi tersebut, negara lantas merasa sudah
sah mengambil alih tanah dan SDA untuk pembangunan demi kepentingan umum.
299. Pemberian ganti rugi yang tidak adil akibat penyempitan makna musyawarah. Terjadi reduksi
makna musyawarah khususnya terhadap norma yang terkandung, karena dibatasi pada
bentuk ganti kerugian terhadap hasil penilaian appraisal bukan mengenai proses dan besaran
ganti kerugian, warga hanya diberikan waktu tiga puluh hari untuk menerima atau menolak
ketetapan dari Negara atas objek miliknya.30
300. Praktik kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat yang menyampaikan ekspresinya
terhadap pembangunan infrastruktur atau proyek strategis nasional. Bahkan tidak jarang, aksi
intimidasi dan kekerasan ini terjadi ketika masih dalam tahap negosiasi yang melibatkan
aparat, terlebih saat penggusuran paksa.
Kewajiban Negara
301. Negara wajib melindungi hak kepemilikan atas tanah agar tidak diambil secara sepihak dan
sewenang-wenang atas nama pembangunan untuk kepentingan umum.
302. Negara wajib melindungi masyarakat dengan cara mengubah pendekatan penyelesaian konflik
agar tidak menggunakan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan
dalam penyelesaian konflik pembangunan untuk kepentingan umum khususnya beragam
pembangunan infrastruktur dan proyek khusus atau tujuan strategis nasional lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah perlunya mekanisme pencegahan terjadinya kekerasan,
intimidasi, dan kriminalisasi bagi masyarakat dan para pendamping dari masyarakat yang
tergusur dan tersingkirkan dari proyek pembangunan infrastruktur.
303. Negara wajib menjalankan pembangunan yang memenuhi hak atas kesejahteraan masyarakat
dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi secara substantif.
304. Negara wajib untuk memastikan makna pembangunan untuk kepentingan umum yang demi
kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator kunci dalam pembahasan mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah mengenai definisi dan
kriteria kepentingan umum itu sendiri yang perlu menjadi dasar dalam pembangunan
infrastruktur yang benar-benar dinikmati hasilnya oleh rakyat.31
30
Pasal 37 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 melalui Pasal 66 ayat (4) 26 jo. Pasal 68 ayat (3) 27 Perpres Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
31
Dalam UU No. 2 Tahun 2012 ditetapkan 18 (delapan belas) objek pembangunan untuk kepentingan umum dan
ditambah 6 (enam) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
45