STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
masyarakat. Pada aspek aturan hukumnya masalah ini terjadi akibat dari tidak dibolehkannya
masyarakat mengajukan besaran ganti rugi selain yang dinilai oleh appraisal.
292. Pilihan cara pengambilan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan aparat
keamanan seringkali disertai dengan kekerasan dan intimidasi.
Pelanggaran HAM
293. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali mengabaikan partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan. Meskipun terdapat peluang yang disediakan dalam tahapan
proses persiapan dan penetapan lokasi, namun dalam praktiknya masyarakat seringkali
dikalahkan. Pengabaian ini telah melanggar hak untuk memperoleh keadilan, hak atas
informasi, hak atas pembangunan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan
hukum.
294. Pembatasan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan akibat dampak penggusuran.
Administrasi hukum sering kali memberlakukan batasan mengenai waktu yang umumnya tidak
diketahui informasinya oleh masyarakat. Pembatasan demikian mengurangi dan/atau
menolak hak masyarakat untuk menempuh proses hukum formal ke pengadilan (tata usaha
dan umum). Pembatasan akses masyarakat dalam mengajukan gugatan atau keberatan
termasuk dalam pembatasan waktu pengajuan merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak
memperoleh keadilan, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, dan hak atas
informasi.
295. Permasalahan inventarisasi mengenai objek pembangunan untuk kepentingan umum karena
pemerintah dan/atau pihak terkait tidak secara objektif memasukkan seluruh unsur, baik
materiel maupun imateriel sebagai dasar penyusunan ganti kerugian oleh Tim Penilai
(appraisal). Untuk memastikan proses dan nilai penyelesaian masalah ganti untung yang adil
dan memenuhi prinsip-prinsip dan norma HAM, jika diperlukan dapat dilakukan penilaian
ulang (re-appraisal).
296. Permasalahan dan pelanggaran HAM dalam pengadaan tanah di wilayah tanah ulayat
umumnya di tingkat aturan hukum yang tidak menghitung kerugian imaterial yaitu hilangnya
ruang hidup (lebensraum), termasuk di dalamnya hilangnya identitas, bahasa, tradisi, budaya,
totem, wilayah sakral, situs keramat, bahkan sistem peradaban dari masyarakat hukum adat.
297. Tim Penilai (appraisal) memiliki kedudukan dan posisi yang menentukan dalam penilaian
besaran ganti kerugian sehingga sering terjadi pengabaian partisipasi pemilik tanah, karena
apa pun hasil penilaian appraisal menjadi dasar pemberian ganti kerugian dan kemudian
pemerintah bersikap lepas tangan terkait dengan persoalan yang terjadi setelah dokumen
penilaian diterbitkan. Dalam praktik penentuan besaran ganti rugi, umumnya masyarakat
(pemilik, penggarap tanah) seringkali tidak terlibat. Pelanggaran yang sering terjadi adalah
tidak dipenuhinya hak partisipasi masyarakat dalam tahap-tahap penting pengambilan
keputusan.
44