STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
275. Pelanggaran hak atas tanah bagi transmigran atas lokasinya yang tidak diberikan secara
penuh. Para transmigran seharusnya diberikan hak atas tanah untuk rumah dan pekarangan,
lahan usaha satu dan lahan usaha dua. Pelanggaran semacam ini terjadi karena hak atas
informasi atas keseluruhan lahan, lokasi penempatan lahan usaha tidak diberikan secara jelas
sejak awal termasuk mengenai kejelasan atas batas-batasnya.
276. Pelanggaran hak atas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang tidak diberikan kepada
transmigran. Hal ini juga menimpa kepada transmigran yang sudah menduduki dan mengelola
lahan selama puluhan tahun padahal lokasi mereka telah lama menjadi desa definitif.
277. Hilangnya hak atas tanah bagi masyarakat transmigran terjadi akibat lambatnya penyelesaian
pengakuan legalitas atas tanah mereka, maupun akibat dari munculnya penerbitan izin dan
konsesi untuk usaha baru, seperti izin usaha perkebunan, pertambangan, dan industri lainnya,
yang mengabaikan hak atas tanah dan SDA masyarakat transmigran.
Kewajiban Negara
278. Negara wajib menjalankan program transmigrasi dengan terlebih dahulu melakukan kajian
menyeluruh terhadap lokasi yang memenuhi syarat untuk permukiman yang baik dan sehat,
serta kajian kesesuaian lahan yang baik sehingga benar-benar sesuai untuk lahan usaha
pertanian dan usaha lainnya agar transmigran mmapu membangun penghidupan dan
kesejahteraannya.
279. Negara wajib menyediakan fasilitas infrastruktur dasar dan kesehatan untuk mencegah para
transmigran mengalami penurunan kualitas hidup dan terkena pelbagai penyakit menular
yang bisa menyebabkan kematian.
280. Negara wajib menyelesaikan permasalahan tenurial lokasi penempatan transmigrasi
khususnya mengenai masyarakat hukum adat /lokal/tempatan dan menyediakan mekanisme
pencegahan konflik tanah dan SDA untuk menciptakan kohesi sosial, hak atas rasa aman, dan
perdamaian.
281. Negara wajib mengelola transmigrasi dengan mempertimbangkan jumlah transmigran dan
penduduk lokal/setempat sehingga tidak menjadikan warga lokal/setempat menjadi kelompok
minoritas di atas tanah leluhur mereka atau wilayah kelola mereka.
282. Negara wajib memenuhi hak atas tanah untuk perumahan, pekarangan, dan lahan usaha bagi
setiap transmigran serta alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.
283. Negara wajib menyelesaikan keseluruhan masalah hak atas tanah akibat pelaksanaan
transmigrasi di masa lalu yang terkait masyarakat hukum adat dan tanah milik masyarakat
setempat yang belum mendapatkan kompensasi.
284. Negara wajib mencegah penyerobotan hak atas tanah transmigran dengan menyediakan
informasi yang tersedia terkait kejelasan atas setiap bidang tanah dan batas-batasnya.
42