STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
268. Kepadatan penduduk di beberapa daerah di Indonesia dianggap menjadi salah satu sumber
kemiskinan. Ketimpangan atas kepemilikan tanah dan SDA menyebabkan banyak petani kecil
dan miskin terpaksa ke luar dari bidang pertanian dan perdesaan. Dalam menyikapi masalah
tersebut, pemerintah lebih memilih menjalankan program transmigrasi dibandingkan
menjawab persoalan di atas dengan reforma agraria di wilayah-wilayah padat penduduk di
Indonesia.
269. Pelaksanaan transmigrasi juga kerap dilaksanakan sebagai “kompensasi” atas pelaksanaan
pembangunan melalui pemindahan paksa (involuntary resettlement) akibat berbagai proyek
infrastruktur. Transmigrasi juga dilakukan sebagai relokasi atas masyarakat yang terkena
bencana alam, dan kerusuhan sosial-politik di wilayah. Bahkan, sebagai kebijakan,
transmigrasi juga dilaksanakan karena adanya kebijakan politik tersembunyi berupa
kepentingan ketersediaan kerja murah untuk industri perkebunan dan kehutanan.
270. Proses pelaksanaan transmigrasi yang mengabaikan hak hidup yang layak karena penentuan
lokasi transmigrasi tidak berdasarkan kajian yang baik tentang kesesuaian lokasi penempatan
dengan para calon transmigran. Misalnya, status tanah yang merupakan wilayah adat, lokasi
lahan pertanian pangan yang disiapkan tidak sesuai bahkan merupakan lahan gambut yang
berakibat pada kerusakan lingkungan dan rendahnya produktivitas pertanian. Proses
semacam ini telah membuat transmigrasi tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan
penduduk, namun memindahkan kemiskinan di lokasi yang baru.
271. Ketiadaan program yang disiapkan secara khusus untuk menjembatani dialog antarbudaya
adat dan agama antara transmigran dengan masyarakat hukum adat/lokal/tempatan lainnya
sering kali melahirkan beragam konflik sosial dan konflik atas tanah dan SDA.
272. Ketidaksesuaian lokasi dan minimnya fasilitas pendukung untuk menjamin kehidupan layak
seperti kurangnya sumber air bersih, mudahnya infeksi penyakit menular atau penyakit
menular yang berasal dari serangga khususnya yang berasal dari nyamuk malaria. Dalam
situasi tersebut, para transmigran yang tidak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang
baik jatuh sakit dan tidak jarang menimbulkan kematian.
273. Tumpang tindih wilayah transmigrasi dengan wilayah adat, wilayah milik masyarakat, kawasan
hutan, dan sejumlah izin usaha lainnya yang mengancam hak atas tanah yang telah dikelola
oleh transmigran.
Pelanggaran HAM
274. Pelanggaran hak atas rasa aman. Hal ini bermula dari lokasi penempatan transmigrasi sering
kali merupakan wilayah masyarakat hukum adat dan tanah milik masyarakat yang belum
dilepaskan atau masih melekat adanya izin usaha, yang tidak diberi ganti kerugian oleh negara,
atau diklaim sepihak sebagai tanah negara. Persoalan ini menyebabkan konflik antara
masyarakat hukum adat dengan transmigran sehingga terjadi situasi yang tidak aman bagi
kedua belah pihak.
41