STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
233. Negara wajib mencegah terjadinya pemidanaan tidak sah atas konflik di wilayah pesisir, pulaupulau kecil, dan kelautan, dan memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak secara
diskriminatif dan bertindak proporsional serta adil atas konflik yang terjadi.
234. Negara wajib menyelesaikan seluruh konflik atas SDA di kawasan pesisir, perairan, pulaupulau kecil serta kelautan yang telah menyebabkan kekerasan, kriminalisasi, perampasan
tanah dan ruang hidup.
7)
Pariwisata
Permasalahan
235. Paradigma kebijakan pariwisata nasional masih menitikberatkan pada tujuan pembangunan
industri besar dengan target-target pertumbuhan ekonomi dan investasi skala besar.
Industrialisasi pariwisata sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan
ekologis serta pemenuhan hak dasar masyarakat lokal/adat/tempatan lainnya yang selama ini
menggantungkan hidupnya dari SDA di wilayah industri pariwisata.
236. Industri pariwisata semakin masif sejak pemerintah mendorong proyek-proyek besar di sektor
industri pariwisata secara nasional. Model bisnis dan industri pariwisata skala besar tersebut
dalam pelaksanaannya masih berwatak “top down” sehingga kurang melibatkan masyarakat
lokal/ tempatan/adat dan masih minim penghargaan atas keragaman inisiatif yang telah ada
dalam pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat.
237. Bisnis pariwisata di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) tahapan, yaitu perintisan dan
penentuan destinasi pariwisata nasional, perizinan dan pengembangan pariwisata, dan
pascapengembangan pariwisata. Pada tahap perintisan dan penentuan destinasi pariwisata
nasional, adalah kurangnya informasi yang benar dan detail yang tersedia kepada masyarakat
dimana suatu lokasi hendak ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.
238. Pada tahap proses perizinan dan pengembangan pariwisata, adalah mengenai kewenangan
Badan Otorita (BO) sebagai pelaksana utama pembangunan yang lebih memprioritaskan
pemberian izin dan pengembangan bisnis kepada investasi dari para pemodal besar daripada
kelompok ekonomi masyarakat sekitar lokasi industri pariwisata. Bahkan dalam beberapa
kasus, usaha ekonomi lokal masyarakat tergusur, misalnya di wilayah sekitar bandara baru,
pelabuhan baru, atau sekitar jalan tol, dimana keberadaan mereka digantikan dengan
kelompok usaha atau toko waralaba dan restoran jaringan nasional dan transnasional.
239. Pada tahap pascapengembangan pariwisata, atas nama percepatan kebijakan strategis
nasional meskipun dengan diklaim sebagai ekowisata (ecotourism), terjadi praktik pariwisata
yang sarat dengan green grabbing (perampasan tanah dengan isu-isu konservasi dan
lingkungan) dan mengabaikan hak hidup.
240. Percepatan ekspansi industri pariwisata dengan tiga prinsip atraksi (destinasi utama),
amenitas (bangunan pendukung), dan aksesibilitas (infrastruktur) sering kali dipaksakan.
37