STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
223. Negara wajib memastikan setiap aktivitas izin usaha dan pembangunan yang dijalankan di
wilayah pesisir dan kelautan wajib menjalankan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC)
dalam proses perencanaan, pemberian izin, dan pelaksanaan.
224. Negara wajib menyediakan data yang dapat diakses oleh publik secara akurat dan diperbarui
secara berkala dalam hal kepemilikan, pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan wilayah
pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil.
225. Negara wajib mencegah terjadinya rob atau masuknya air laut ke wilayah pesisir, abrasi, dan
erosi pantai yang menyebabkan hilangnya tanah dan wilayah pemukiman masyarakat pesisir
serta mencegah abrasi air laut ke dalam tanah yang menyebabkan krisis air dan menurunnya
kualitas kehidupan lainnya bagi masyarakat/komunitas pesisir.
226. Negara wajib menjamin hak masyarakat atas wilayah permukiman, hak atas tanah dan jaminan
kehidupan lainnya, dalam melakukan penetapan sempadan pantai, mengatur dan melindungi
tanah timbul yang dikelola masyarakat pesisir.
227. Negara wajib mengakui dan menjamin pelindungan hak masyarakat melalui penetapan
wilayah kelola secara khusus kepada masyarakat hukum adat dan komunitas tempatan yang
menggantungkan hidup dan tradisi pesisir dan kelautan.
228. Negara wajib mengakui dan menjamin wilayah tangkap nelayan kecil dan nelayan tradisional,
dan melindungi area dari penangkapan nelayan besar/industri serta memastikan tata cara
penangkapan dan alat tangkap yang melindungi kelestarian lingkungan hidup dan keadilan
antar generasi.
229. Negara wajib memberikan pelindungan atas wilayah penangkapan bagi nelayan Indonesia dari
aksi kejahatan perompakan di laut dengan menyediakan sistem pengamanan laut yang kuat
dan berorientasi kepada nelayan.
230. Negara wajib menyelesaikan persoalan tata batas wilayah laut dengan negara tetangga dan
memberikan pelindungan terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah
perairan teritorial negara, dan memberikan pelindungan atas penangkapan nelayan yang
ditangkap oleh pihak negara asing akibat sengketa wilayah perairan.
231. Negara wajib melakukan edukasi tentang mitigasi dan adaptasi atas bencana alam wilayah
pesisir dan kelautan serta melakukan relokasi secara bermartabat atas wilayah-wilayah rawan
bencana alam dan tidak layak huni di kawasan pesisir setelah melalui kajian mendalam dan
partisipatif.
232. Negara wajib memastikan keseluruhan rencana pembangunan perikanan, pesisir, dan
kelautan, tidak mengabaikan keberadaan perempuan sehingga memperkuat pelindungan dan
mengafirmasi mereka dalam memperoleh kesejahteraan.
36