STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 215. Lemahnya pelindungan dan pemenuhan hak atas rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya sehingga banyak terjadi aksi perompakan laut yang tidak tertangani. 216. Pemidanaan secara tidak sah atau tidak proporsional dan perlu terhadap masyarakat setempat ataupun pihak luar yang menyampaikan penolakan terhadap praktik pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Izin Usaha IUPHK-HT, IUP Pertambangan, Izin Konservasi yang berada di atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 217. Ketiadaan tindakan yang signifikan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut yang meningkatkan kerentanan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya hak atas penghidupan yang layak dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 218. Lemahnya pengakuan dan pengabaian terhadap hak-hak nelayan perempuan pada masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan kelautan. Kewajiban Negara 219. Negara wajib menyelenggarakan administrasi pendaftaran dan pengakuan hak yang memberikan pelindungan atas pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini termasuk memiliki sistem administrasi dan pengakuan yang secara khusus dapat mempermudah pengakuan wilayah masyarakat hukum adat dan komunitas tempatan yang telah secara turun-temurun memanfaatkan wilayah tersebut. 220. Negara wajib memprioritaskan alokasi kawasan pesisir, perairan dan kelautan kepada komunitas masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, nelayan kecil dan nelayan tradisional untuk menjamin keadilan dalam struktur pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil. 221. Negara wajib menjamin tidak adanya pemberian izin usaha industri, perumahan, niaga dan industri, pariwisata, budidaya tambak, perkebunan, reklamasi, dan pertambangan yang akan mengubah dan membahayakan bentang alam dan merusak lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta mengendalikan alokasi ruang darat di kawasan hulu untuk industri ekstraktif agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. 222. Negara wajib melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan wajib mengutamakan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pelestarian lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Demikian pula halnya dengan perencanaan dan pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah konservasi kelautan kepada badan hukum, wajib mengedepankan hakhak masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, nelayan kecil, dan komunitas tempatan. 35

Select target paragraph3