STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM darat.” Padahal secara sosial, ekonomi, dan ekologi, pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil memiliki perbedaan dan keragaman yang kompleks. 200. Perubahan iklim sangat mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga berpotensi menghilangkan hak kepemilikan, hak hidup, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 201. Pulau-pulau kecil umumnya memiliki kerentanan ekosistem sehingga tidak dapat dibebani dengan ragam pembangunan yang tidak peka terhadap daya dukung dan daya tampung sosialekologis. Pengabaian hal ini bukan saja akan merusak ekosistem, tetapi juga akan berdampak penghilangan jaminan dan pelindungan hak hidup masyarakat yang bergantung dari SDA. 202. Tidak diakuinya wilayah tangkap dalam wilayah kelola masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai common property nelayan tradisional dan nelayan kecil, berakibat tidak tuntasnya Penentuan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak adanya pengawasan untuk zonasi wilayah tangkap sehingga sering terjadi konflik antarnelayan skala kecil/tradisional dengan nelayan skala besar. 203. Terjadi penyimpangan makna common property yang eksklusif untuk nelayan tradisional dan masyarakat hukum adat menjadi “milik bersama” sehingga semua nelayan berhak untuk mengambil ikan. Hal ini menimbulkan konflik dan kesenjangan akses atas sumber daya perikanan antar nelayan. 204. Dominasi pengalokasian tanah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kebutuhan industri, perumahan, niaga dan industri, pariwisata, budidaya tambak, perkebunan, dan pertambangan sebagai bagian inti dari komodifikasi wilayah pesisir kelautan dan pulau-pulau kecil secara intensif dan meluas, mengabaikan keterkaitan lanskap ekologis darat dan pesisir. Alokasi ruang darat di kawasan hulu untuk industri ekstraktif mengakibatkan kerusakan lingkungan bagi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Akibatnya banyak terjadi perusakan sumber kehidupan masyarakat dan sering kali disertai dengan marginalisasi dan penggusuran masyarakat yang hidup dari ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil. 205. Pembangunan telah merombak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi yang telah menyebabkan perubahan ruang pada wilayah pesisir. Selain kerusakan lingkungan yang berdampak pada keterbatasan atau penutupan akses masyarakat pesisir khususnya nelayan kepada pantai, wilayah tangkap dan tambatan perahu sehingga mata pencaharian masyarakat pesisir dan pulau kecil menjadi menurun. Kualitas dan hak hidup masyarakat pun memburuk. 206. Hilangnya akses masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, nelayan kecil dan nelayan tradisional dalam memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir akibat praktik pemberian izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam praktiknya serupa dengan pemberian “Hak Pengelolaan” seperti HP3 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.3/PUU-VIII/2010. 33

Select target paragraph3