STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
darat.” Padahal secara sosial, ekonomi, dan ekologi, pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil
memiliki perbedaan dan keragaman yang kompleks.
200. Perubahan iklim sangat mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga
berpotensi menghilangkan hak kepemilikan, hak hidup, dan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
201. Pulau-pulau kecil umumnya memiliki kerentanan ekosistem sehingga tidak dapat dibebani
dengan ragam pembangunan yang tidak peka terhadap daya dukung dan daya tampung sosialekologis. Pengabaian hal ini bukan saja akan merusak ekosistem, tetapi juga akan berdampak
penghilangan jaminan dan pelindungan hak hidup masyarakat yang bergantung dari SDA.
202. Tidak diakuinya wilayah tangkap dalam wilayah kelola masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil sebagai common property nelayan tradisional dan nelayan kecil, berakibat tidak
tuntasnya Penentuan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan
tidak adanya pengawasan untuk zonasi wilayah tangkap sehingga sering terjadi konflik
antarnelayan skala kecil/tradisional dengan nelayan skala besar.
203. Terjadi penyimpangan makna common property yang eksklusif untuk nelayan tradisional dan
masyarakat hukum adat menjadi “milik bersama” sehingga semua nelayan berhak untuk
mengambil ikan. Hal ini menimbulkan konflik dan kesenjangan akses atas sumber daya
perikanan antar nelayan.
204. Dominasi pengalokasian tanah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kebutuhan industri,
perumahan, niaga dan industri, pariwisata, budidaya tambak, perkebunan, dan pertambangan
sebagai bagian inti dari komodifikasi wilayah pesisir kelautan dan pulau-pulau kecil secara
intensif dan meluas, mengabaikan keterkaitan lanskap ekologis darat dan pesisir. Alokasi
ruang darat di kawasan hulu untuk industri ekstraktif mengakibatkan kerusakan lingkungan
bagi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Akibatnya banyak terjadi perusakan sumber
kehidupan masyarakat dan sering kali disertai dengan marginalisasi dan penggusuran
masyarakat yang hidup dari ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil.
205. Pembangunan telah merombak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi yang
telah menyebabkan perubahan ruang pada wilayah pesisir. Selain kerusakan lingkungan yang
berdampak pada keterbatasan atau penutupan akses masyarakat pesisir khususnya nelayan
kepada pantai, wilayah tangkap dan tambatan perahu sehingga mata pencaharian masyarakat
pesisir dan pulau kecil menjadi menurun. Kualitas dan hak hidup masyarakat pun memburuk.
206. Hilangnya akses masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, nelayan kecil dan nelayan
tradisional dalam memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir akibat praktik pemberian izin
pengelolaan sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam praktiknya serupa dengan
pemberian “Hak Pengelolaan” seperti HP3 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam putusan No.3/PUU-VIII/2010.
33