STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM profesional ketika terjadi konflik agraria atas suatu wilayah perkebunan dan mencegah terjadinya perilaku berlebihan berupa penggunaan kekuatan yang berlebih, seperti kekerasan, penangkapan, penyiksaan, dan penembakan dalam penanganan konflik perkebunan. 192. Negara wajib mencegah terjadinya pemidanaan tidak sah atau kriminalisasi yang ditujukan untuk menakut-nakuti dalam rangka meredam atau menghilangkan peluang masyarakat untuk menuntut keadilan atas perampasan tanah dan SDA. 193. Negara wajib memastikan bahwa dalam proses penanganan konflik agraria yang disertai dengan kekerasan, untuk menjangkau akar masalah pemicu konflik agraria seperti penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin yang berakibat pada perampasan tanah. 194. Negara wajib melakukan koreksi atas putusan-putusan pejabat publik yang memasukkan tanah/wilayah kelola/SDA milik rakyat ke dalam konsesi badan usaha perkebunan untuk mewujudkan keadilan dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria, termasuk melakukan pemulihan dan pengembalian tanah dan SDA kepada masyarakat korban. 195. Negara wajib memastikan perusahaan perkebunan dalam menjalankan usahanya menghormati HAM dan lingkungan hidup dengan cara menjalankan usaha perkebunan secara baik, tidak menelantarkan tanah, tidak mencemari lingkungan, tidak menjalankan praktik pembakaran lahan, tidak membuka lahan perkebunan pada lahan dengan tutupan hutan yang baik atau membuka lahan yang berisiko tinggi untuk dijadikan kawasan budidaya, mencadangkan lahan untuk kawasan konservasi, dan lahan untuk kerja sama usaha dengan masyarakat sekitar. 196. Negara wajib memastikan setiap perusahaan perkebunan menyediakan informasi kepada masyarakat tentang peta wilayah konsesi dengan koordinat yang jelas, mewajibkan perusahaan memasang batas wilayah perkebunan dengan patok batas yang jelas, izin komoditas usaha perkebunan, serta jangka waktu sertifikat HGU. 197. Negara wajib menyediakan tata cara pemulihan dan pengembalian tanah khususnya tanah milik masyarakat adat yang dilekati Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sehingga ketika jangka waktunya berakhir, dikembalikan kepada masyarakat hukum adat/lokal/tempatan. 198. Negara wajib melindungi hak-hak adat atas tanah yang sedang menjadi objek konflik dengan pihak-pihak luar dengan alasan bahwa UUD NRI 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat secara penuh. 6) Pesisir, Kelautan, dan Pulau-pulau Kecil Permasalahan 199. Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, namun watak kebijakan pembangunan nasional masih dominan berorientasi ke daratan. Pengelolaan sumber daya pesisir, kelautan dan pulau-pulau kecil masih sering diurus dengan cara-cara yang “bias 32

Select target paragraph3