STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
struktur pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah dan SDA lainnya serta jaminan
keadilan bagi generasi mendatang. Pertimbangan tersebut menjadi dasar pemberian
izin/konsesi serta pembatasan luas lahan perkebunan di sebuah wilayah.
185. Negara wajib memenuhi keterbukaan informasi publik atas perencanaan pembangunan
perkebunan, pemberian izin prinsip, izin lokasi, dan izin usaha yang akan dilakukan di sebuah
wilayah. Keterbukaan informasi ini untuk menjamin kontrol publik dan mencegah pengabaian
keberadaan hak masyarakat atas tanah dan SDA. Keterbukaan informasi ini juga dapat
menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan memadai atas rencana
pembangunan perkebunan dan risiko atas rencana pembangunan tersebut kepada mereka,
sebagaiman diatur dalam UNDRIP, Konvensi Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) No. 169
Tahun 1989 tentang Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka, dan
Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.
186. Negara wajib menjamin tidak adanya perampasan tanah dan penggusuran paksa dalam
pembangunan perkebunan, dan wajib memastikan perusahaan perkebunan memberikan ganti
untung yang layak dan tanpa paksaan kepada masyarakat yang bersedia tanahnya dijadikan
sebagai wilayah perkebunan.29
187. Negara wajib memprioritaskan pembangunan perkebunan milik rakyat hingga pemberian Hak
Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada masyarakat dalam bentuk usaha koperasi sesuai Pasal
12 dan 13 UUPA, dan menjamin adanya pembiayaan kepada usaha ini sehingga menjadi dasar
transformasi usaha pertanian perkebunan menjadi badan usaha milik petani dan masyarakat.
188. Negara wajib menjamin kerja sama kemitraan perkebunan antara masyarakat sekitar kebun
dengan perusahaan perkebunan bersandarkan kepada kemitraan yang setara, adil dan saling
menguntungkan, serta mencegah kerja sama kemitraan yang merugikan masyarakat. Negara
wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama kemitraan antara
perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
189. Negara wajib memastikan keamanan dan keselamatan kerja pekerja perkebunan dalam
standar kerja dan pengupahan yang layak dan menjamin kebebasan mereka untuk
berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul.
190. Negara wajib memastikan langkah pelindungan kepada pekerja migran perkebunan di luar
negeri dengan memastikan mereka tidak terjebak ke dalam kerja paksa dan perdagangan
manusia, melalui jaminan pelindungan kontrak kerja yang jelas dan adil.
191. Negara wajib memastikan tidak digunakannya aparat keamanan negara dalam perampasan
tanah untuk perkebunan, memastikan aparat penegak hukum khususnya kepolisian bertindak
29
Committee on Economic, Social, and Cultural Rights berpendapat dalam Poin Ketiga General Comment No.7 on
the Right to Adquate Housing 9 Article 11(1) of the Covenant bahwa Penggusuran Paksa, yaituForced eviction is “the
permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land
which they occupy, without the provision of, and access to, appropriate forms of legal or other protection.
31