KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga
mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, salah satunya memiliki wewenang melakukan
pengkajian dan penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Salah satu isu strategis dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2020–2024 adalah
pelanggaran HAM yang terkait konflik agraria (tanah dan sumber daya alam). Konflik agraria
merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM setiap tahunnya, di bawah
rumpun hak atas kesejahteraan. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan dan tata kelola agraria
yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi,
perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya.
Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI menyusun Standar Norma
dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai
panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi
manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam. SNP adalah Program Prioritas
Nasional yang dilaksanakan Komnas HAM RI sejak 2019. SNP adalah dokumen yang menjabarkan
secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun
nasional, supaya mudah dipahami dan diterapkan, serta agar dipatuhi para pemangku kepentingan
khususnya penyelenggara negara.
Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak. Dalam
menyusun SNP ini, Komnas HAM RI mengutamakan partisipasi publik khususnya pihak yang
mengalami atau terlibat atau terkait dengan konflik tanah dan SDA, di antaranya kelompok
masyarakat sipil yang mendampingi kelompok petani, nelayan, aktivis lingkungan, masyarakat adat,
dan lainnya. Demikian juga dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh berbagai
Kementerian/Lembaga, Polri/TNI, pemerintah daerah, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan
masyarakat umum.
Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan semua pihak. Komnas
HAM RI berterima kasih kepada Penanggung Jawab, yaitu Sandrayati Moniaga dan Mimin Dwi
Hartono; Tim Penulis SNP yaitu Agus Suntoro, Haris Retno Susmiyati, Eko Cahyono, Iwan Nurdin,
Brian Azeri, Nadia Farikhati, Mardhika Agestyaning Hermanto, Prasetyo Adi Nugroho, dan Indra Galis
Panggraito. Didukung oleh Editor, yaitu Henry Thomas Simarmata, Rikardo Simarmata, dan Slamat
Trisila. Didukung oleh Administrasi yaitu Robby Auliya, serta Tata Letak Buku oleh Andi Prasetyo.
iii