STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM menyebabkan berbagai konflik kemitraan, penipuan, pemidanaan masyarakat, hingga hilangnya hak atas tanah. 178. Lemahnya pelindungan kepada buruh perkebunan, khususnya buruh perempuan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja, upah layak, dan jaminan kebebasan berserikat, sangat lemah. Bahkan, pekerja migran buruh kebun di luar negeri tidak mendapatkan layanan pelindungan khusus sehingga bekerja dalam kondisi rentan dan jam kerja yang sangat tidak manusiawi, termasuk anak-anaknya tidak bisa mendapatkan haknya atas pendidikan dan bahkan menjadi buruh anak di perkebunan. 179. Ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang adil dan menyeluruh terhadap konflik perkebunan sehingga bukan saja tidak tuntasnya berbagai konflik tersebut, namun telah memicu pelbagai pelanggaran HAM dan terus berulang dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran HAM 180. Pelanggaran hak atas kepemilikan tanah, harta benda, mata pencaharian, dan wilayah hidup masyarakat sebagai wilayah perkebunan. Hal ini terjadi melalui perampasan tanah dan SDA milik masyarakat melalui klaim tanah (milik) negara dan/atau hutan negara. 181. Pelanggaran hak atas penghidupan yang layak akibat terjadinya penggusuran dan penyingkiran yang secara langsung telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan atas harta benda, mata pencaharian, dan wilayah hidup masyarakat. 182. Pengabaian hak dan ketiadaan pengakuan atas keberadaan masyarakat menyebabkan rencana pembangunan perkebunan di atas wilayah-wilayah masyarakat tidak memberikan informasi yang utuh melalui prinsip free prior informed consent (FPIC) atau hak yang dimiliki masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka. Prinsip FPIC ini diakui di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Negara wajib menghargai dan melindungi hak masyarakat hukum adat, non-diskriminatif, memberikan kebebasan kepada warganya (termasuk masyarakat hukum adat) untuk berperan dan turut dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan dan menentukan nasibnya, tanpa tekanan, dan tanpa manipulasi. Kewajiban Negara 183. Negara wajib menyelesaikan tumpang tindih dan klaim perkebunan atas wilayah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan petani. 184. Negara wajib menggunakan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin/hak kepada perusahaan perkebunan di sebuah wilayah khususnya dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat khususnya petani dan masyarakat hukum adat atas tanah; keberlanjutan dan daya dukung lingkungan hidup setempat; kepadatan penduduk di sebuah wilayah dan ketimpangan 30

Select target paragraph3