STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
menyebabkan berbagai konflik kemitraan, penipuan, pemidanaan masyarakat, hingga
hilangnya hak atas tanah.
178. Lemahnya pelindungan kepada buruh perkebunan, khususnya buruh perempuan sehingga
keselamatan dan kesehatan kerja, upah layak, dan jaminan kebebasan berserikat, sangat
lemah. Bahkan, pekerja migran buruh kebun di luar negeri tidak mendapatkan layanan
pelindungan khusus sehingga bekerja dalam kondisi rentan dan jam kerja yang sangat tidak
manusiawi, termasuk anak-anaknya tidak bisa mendapatkan haknya atas pendidikan dan
bahkan menjadi buruh anak di perkebunan.
179. Ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang adil dan menyeluruh terhadap konflik
perkebunan sehingga bukan saja tidak tuntasnya berbagai konflik tersebut, namun telah
memicu pelbagai pelanggaran HAM dan terus berulang dalam jangka waktu yang lama.
Pelanggaran HAM
180. Pelanggaran hak atas kepemilikan tanah, harta benda, mata pencaharian, dan wilayah hidup
masyarakat sebagai wilayah perkebunan. Hal ini terjadi melalui perampasan tanah dan SDA
milik masyarakat melalui klaim tanah (milik) negara dan/atau hutan negara.
181. Pelanggaran hak atas penghidupan yang layak akibat terjadinya penggusuran dan
penyingkiran yang secara langsung telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan atas harta
benda, mata pencaharian, dan wilayah hidup masyarakat.
182. Pengabaian hak dan ketiadaan pengakuan atas keberadaan masyarakat menyebabkan
rencana pembangunan perkebunan di atas wilayah-wilayah masyarakat tidak memberikan
informasi yang utuh melalui prinsip free prior informed consent (FPIC) atau hak yang
dimiliki masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau
tidak memberikan persetujuan atas setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak
terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka. Prinsip FPIC ini diakui di dalam
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Negara
wajib menghargai dan melindungi hak masyarakat hukum adat, non-diskriminatif,
memberikan kebebasan kepada warganya (termasuk masyarakat hukum adat) untuk berperan
dan turut dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan dan menentukan nasibnya,
tanpa tekanan, dan tanpa manipulasi.
Kewajiban Negara
183. Negara wajib menyelesaikan tumpang tindih dan klaim perkebunan atas wilayah masyarakat
setempat, masyarakat hukum adat, dan petani.
184. Negara wajib menggunakan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin/hak kepada
perusahaan perkebunan di sebuah wilayah khususnya dengan mempertimbangkan hak-hak
masyarakat khususnya petani dan masyarakat hukum adat atas tanah; keberlanjutan dan daya
dukung lingkungan hidup setempat; kepadatan penduduk di sebuah wilayah dan ketimpangan
30