STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 171. Pertumbuhan beragam usaha perkebunan yang pesat diikuti oleh besarnya jumlah pekerja pada usaha perkebunan, termasuk pekerja migran Indonesia ke luar negeri yang tidak dilindungi secara substantif dalam hal pemenuhan hak-hak dasar perburuhan, seperti upah layak, kebebasan berserikat, pelindungan dan keamanan kerja, serta jaminan kesehatan dan sosial. 172. Pembangunan usaha perkebunan yang bermitra dengan masyarakat dengan berbagai skema kemitraan, namun tanpa pendampingan, pelindungan, dan pengawasan atas pelaksanaan kemitraan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, kerusakan lingkungan, hilangnya hak milik masyarakat atas tanah, serta menurunnya tingkat kesejahteraan. 173. Pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan pada praktiknya meneruskan tata cara hak erfpacht pada hukum agraria kolonial. Hal ini berawal dari penghilangan klaim masyarakat sebagai pemilik wilayah menjadi di bawah penguasaan oleh negara dan menjadi jalan untuk penetapan HGU. Misalnya, penghapusan sistem tanah marga di Sumatera Selatan, dan hal serupa di daerah lainnya. Proses pemberian HGU semacam ini telah mengabaikan maksud dan tujuan pemberian HGU yang berpegang kepada prinsip mencegah monopoli atas tanah dan mendorong pemberiannya kepada badan usaha bersama, khususnya koperasi.28 174. Pemberian izin usaha perkebunan di areal yang berbahaya seperti lahan gambut dan praktik pembakaran lahan sebelum penanaman, yang mengakibatkan bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan lingkungan, sehingga melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, dan hak hidup. 175. Pembangunan perkebunan skala luas telah mengakibatkan perubahan bentang alam yang mengancam keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, perkebunan yang berciri monokultur pada sebuah wilayah yang luas juga mengancam ketahanan pangan masyarakat sekitar yang berakibat sumber pangan lokal tergerus sehingga masyarakat terpaksa mendatangkan sumber pangan dari tempat yang jauh. 176. Praktik diskriminasi terhadap perkebunan rakyat dan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan mendapatkan bermacam fasilitas, pelindungan, dan kemudahan dari negara. Perusahaan perkebunan bisa memperoleh status atas wilayah usaha mereka sebagai objek vital nasional (obvitnas) di daerah yang dijaga oleh aparatur keamanan negara, dan memiliki pam-swakarsa perkebunan untuk menanggulangi gangguan usaha perkebunan. Kondisi ini berpotensi menjadikan perusahaan perkebunan menjalankan praktik bisnis yang tidak adil dan tidak akuntabel, dan menjadikan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan berada pada posisi yang lemah sehingga mudah untuk diancam, mendapatkan serangan serta pemidanaan karena dianggap mengganggu obvitnas. 177. Lemahnya pendampingan, pelaksanaan, dan pengawasan praktik usaha perkebunan dengan skema kemitraan sehingga banyak terjadi kemitraan yang merugikan masyarakat yang 28 Menurut UUPA pada Pasal 12 dan Pasal 13 melarang terjadinya monopoli atas tanah dan sumber daya alam. 29

Select target paragraph3