STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
163. Negara wajib melakukan revisi regulasi pertambangan di kawasan hutan yang memberikan izin
penggunaan kawasan hutan untuk eksploitasi tambang, baik secara terbuka (open pit)
maupun tertutup (underground).
164. Negara wajib melindungi hak-hak adat di wilayah pertambangan karena UUD NRI 1945
mengakui hak-hak masyarakat adat secara penuh.
5)
Perkebunan
Permasalahan
165. Kebijakan ekonomi politik perkebunan nasional mengutamakan pembangunan
perusahaan/korporasi perkebunan yang komoditasnya berorientasi melayani kebutuhan pasar
global daripada berupaya memperkuat model-model perkebunan rakyat. Korporasi
perkebunan bertumpu pada investasi besar yang dikuasai oleh segelintir korporasi nasional
dan transnasional sehingga menjauhkan kemanfaatan tanah dan SDA untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
166. Pemerintah belum mengutamakan kebutuhan pembangunan perkebunan rakyat yang
berorientasi pada kedaulatan pangan, keberlanjutan secara ekologis, serta terjamin dari
ketergantungan dan kerentanan oleh fluktuasi harga komoditas perkebunan.
167. Masalah HAM di sektor perkebunan merentang sejak dari proses perencanaan pembangunan
perkebunan, pengalokasian, dan administrasi pertanahan, proses pembangunan perkebunan,
proses kemitraan perkebunan inti plasma, proses produksi/pemanenan, bagi hasil kemitraan
perkebunan, hingga distribusi hasil usaha perkebunan.
168. Terus berlangsungnya pemberian perizinan usaha perkebunan dan pemberian hak atas tanah
untuk usaha perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat dan kawasan
kehutanan dan pertambangan, serta di pulau-pulau kecil.
169. Ketiadaan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat terhadap areal usaha
perkebunan. Perusahaan perkebunan mengusahakan tanah dalam bentuk HGU, namun
perolehan HGU tersebut sering kali prosesnya disertai oleh konflik kepentingan dan
mengingkari prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga memasukkan desa
dan wilayah masyarakat khususnya petani dan masyarakat hukum adat ke dalam HGU.
170. Belum selesainya masalah pengembalian tanah masyarakat oleh perusahaan perkebunan
negara dan swasta warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Pada 1950-an terjadi
nasionalisasi perusahaan asing menjadi perusahaan negara atau swasta dalam negeri.
Padahal pada masa kolonial, perusahaan asing yang dinasionalisasi ini merampas tanah
masyarakat. Perusahaan ini kemudian memperoleh HGU yang berasal dari konversi hak
erfpacht masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sesuai UUPA pada Bagian Kedua tentang
Ketentuan-Ketentuan Konversi di Pasal III.
28