STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM lingkungan dengan pemberian izin pertambangan untuk wilayah pertambangan yang luas. Beban risiko atas kerusakan lingkungan justru dibebankan pada masyarakat. 135. Berbagai permasalahan dalam tahap operasi produksi (tahap eksplorasi dan eksploitasi) pertambangan, dipengaruhi ketidakmampuan dan/atau ketidakmauan dalam pengawasan pertambangan dan penegakan hukum yang lemah terhadap dampak kerusakan akibat pertambangan. Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelaporan keuangan mengabaikan prinsip transparansi. Apabila terjadi dampak dari akibat usaha kerusakan lingkungan, justru masyarakat yang menanggung dan pemberi izin pertambangan sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup. Ketidakmampuan dan/atau ketidakmauan dalam melakukan pengawasan terjadi diantaranya karena jumlah pengawas pertambangan tidak sebanding dengan banyaknya izin pertambangan. 136. Reformasi regulasi pertambangan menghilangkan jaminan pemenuhan hak dan pemanfaatan bahan tambang bagi generasi yang akan datang. Bahan galian tambang merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui sehingga pemanfaatan dan eksploitasinya harus lebih hati-hati dan efisien serta mempertimbangkan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang. Politik energi nasional yang berfokus pada penyediaan energi fosil dan energi tidak terbarukan yang berdampak besar bagi kerusakan lingkungan. 137. Pengabaian pemerintah terhadap kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum terlihat dengan maraknya penambangan tanpa izin (ilegal) yang semakin memperparah situasi krisis lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Pelindungan hak masyarakat melemah, kriminalisasi terhadap upaya-upaya masyarakat untuk mempertahankan hak justru terjadi, bahkan menimbulkan kekerasan hingga korban jiwa. 138. Permasalahan juga terjadi pada tahap pascaproduksi ( pascaeksplorasi dan eksploitasi) yang secara umum akibat regulasi yang dirumuskan melemahkan kewajiban pemulihan lingkungan, dan justru memudahkan pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha, sehingga marak tidak dijalankannya kewajiban dari pemegang izin pasca operasi. Pelemahan juga terjadi dalam pengenaan sanksi bagi pelanggaran pasca operasi sektor pertambangan. Pertambangan adalah industri yang tidak berkelanjutan yang seharusnya turut membebankan kewajiban dan alokasi anggaran sebagai bagian dari risiko dan pemulihan lingkungan dan masyarakat. 139. Keterlibatan aparat keamanan negara dalam bisnis eksploitasi tambang baik yang berizin maupun tidak berizin serta keterlibatannya dalam bisnis pengamanan baik secara langsung dengan dasar pengamanan wilayah objek vital nasional, maupun pengamanan secara tidak langsung, semakin melemahkan aspek pengawasan dan penegakan hukum terkait eksploitasi pertambangan. 140. Korupsi dan kolusi dalam bisnis pertambangan yang melibatkan aparat birokrasi dan penegak hukum menyebabkan pelemahan pengawasan dan penegakan hukum terkait bisnis pertambangan dan kewajiban lingkungan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat. 24

Select target paragraph3