STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Kewajiban Negara
62.
Negara wajib untuk menghormati dan melindungi hak prioritas bagi masyarakat yang telah
menguasai dan memanfaatkan tanah secara terbuka dan terus-menerus untuk menjamin
keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraannya.16
63.
Negara wajib memiliki sistem administrasi pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah bagi
masyarakat secara terjangkau, aman, terbuka, dan mudah diakses.
64.
Negara wajib menyediakan sistem administrasi pendaftaran tanah yang khusus melayani
masyarakat rentan, seperti masyarakat hukum adat dan masyarakat pesisir dalam bentukbentuk hak atas tanah yang mereka gunakan.
65.
Negara wajib secara aktif memberikan layanan sistem pendaftaran pertanahan untuk seluruh
wilayah Indonesia dengan jangka waktu yang ditetapkan tanpa membedakan kawasan hutan
dan nonkawasan hutan yang menjadi dasar awal bagi proses pengakuan dan pelindungan hak
kepemilikan atas tanah masyarakat.
66.
Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara dan badan usaha berhak memiliki dan
menggunakan tanah di seluruh wilayah Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
golongan.
67.
Negara wajib untuk memberikan pemahaman kepada setiap warga negara dan badan usaha
bahwa setiap tanah memiliki fungsi sosial, mencegah ketimpangan penguasaan/pemilikan
tanah, dan dilarang melakukan penelantaran tanah.
68.
Negara wajib memastikan bahwa tujuan pendaftaran pertanahan secara nasional adalah untuk
mendapatkan gambaran tentang keadaan pertanahan seluruh wilayah dan menjadi dasar bagi
penataan kembali situasi pertanahan yang timpang dalam hal kepemilikan, penguasaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan tanah. Hal ini untuk mencegah pendaftaran tanah sematamata ditujukan untuk melayani masyarakat dan badan usaha yang sudah memiliki dan/atau
menguasai tanah (legalisasi).
69.
Negara wajib memberikan layanan informasi terkait data pertanahan di dalam sebuah tata
pemerintahan pertanahan (land governance) sehingga data yang tersedia lengkap dan akurat
dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan yang utuh antara keterbukaan informasi,
kerahasiaan data pribadi, ketersediaan data, keresmian data, dan para pihak yang dapat
mengakses data pertanahan. Dengan demikian keterbukaan data pertanahan menjadi jalan
mencegah penyalahgunaan wewenang dan penciptaan keadilan sosial, bukan menjadikan
tanah sebagai komoditi.
70.
Negara wajib menyediakan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, rencana tata guna
tanah secara nasional dan wilayah, dan dalam proses perencanaan, pengesahan dan
16
United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas - UNDROP.
14