STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM tanah, padahal masyarakat secara turun-temurun telah memiliki dan mengolah tanah tersebut secara terus menerus. 56. Belum terintegrasinya rencana tata ruang, tata guna tanah, dan layanan satu peta yang partisipatif telah menyebabkan keseluruhan rencana tersebut secara dominan dikendalikan oleh kelompok atau golongan ekonomi yang kuat sehingga cita-cita menjadikan tanah dan SDA sebagai jalan mencapai kemakmuran bersama menjadi sulit tercapai. Hal ini termasuk regulasi pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang mendorong pengambilalihan tanah masyarakat atas nama pembangunan yang dalam banyak peristiwa dilakukan secara semena-mena. 57. Permasalahan lainnya dalam persoalan pertanahan adalah pemberian izin dan konsesi oleh negara dalam skala luas untuk kepentingan korporasi seperti industri pangan skala luas yang justru mengabaikan pengelolaan tanah dan SDA oleh masyarakat. Hal ini sering kali dilakukan dengan cara pemaksaan alih fungsi tanah yang tidak selaras dengan ekosistemnya, sehingga merusak tanah dan SDA dan menggusur masyarakat hukum adat /lokal/tempatan dari ruang hidupnya. Hal ini juga termasuk pemberian izin-izin pembangunan industri perumahan/hotel di kawasan perbukitan berlereng curam yang membahayakan daya dukung lingkungan serta keselamatan penghuninya. Pelanggaran HAM 58. Pengabaian dan ketiadaan pengakuan dan pelindungan hak atas tanah bagi masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, petani, dan masyarakat pesisir, padahal sesuai kenyataan mereka telah tinggal dan menguasai tanah secara fisik dengan terus-menerus dan dilakukan secara terbuka. 59. Penggusuran paksa atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui proses yang menghormati dan melindungi HAM, karena dilaksanakan sepihak, tanpa pemberitahuan yang layak, solusi tidak memadai, pengerahan kekuatan aparat secara berlebihan dan tidak berwenang, mengabaikan hak atas kepemilikan tanah, mengabaikan sejarah penguasaan tanah, dan ketiadaan akses bantuan hukum. 60. Pengabaian hak masyarakat khususnya hak atas informasi dan hak berpartisipasi dalam seluruh proses administrasi pertanahan, yang menyebabkan hilangnya hak atas informasi dan partisipasi publik atas tata kelola pertanahan. 61. Ketiadaan usaha negara menjalankan reforma agraria secara menyeluruh sehingga menutup jalan bagi masyarakat tidak bertanah atau bertanah sempit dalam mendapatkan hak atas tanah untuk usaha dan kehidupan yang layak, seperti perumahan, ruang usaha di perkotaan, ruang terbuka hijau, lahan pertanian, perkebunan, pertambakan, dan jenis-jenis usaha terkait dengan tanah dan SDA. 13

Select target paragraph3