STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM D. PRINSIP–PRINSIP HAM ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 39. Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA didasarkan pada prinsip-prinsip universal, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dipisahkan, saling terkait, saling tergantung, menjunjung martabat kemanusiaan, dan melibatkan tanggung jawab negara.11 40. Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA bersifat universal, artinya setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, baik yang kaya maupun yang miskin, tanpa melihat jenis kelamin, orientasi seksual maupun identitas gender, ras, suku, agama, bahasa, golongan dan pilihan politik, berhak atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM atas tanah dan SDA. 41. Sebagai prinsip, nondiskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hak-hak dasar warga negara Indonesia. Pasal 28D UUD NRI 1945, baik dalam teks framer maupun dalam amandemen, telah memuat dan menegaskan mengenai martabat manusia sebagai fondasi dan alat ukur atas suatu kebangsaan. Pasal ini secara sama menguatkan dua prinsip lain yang amat terkait dengan nondiskriminasi, yaitu prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kesetaraan untuk mendapatkan pelindungan hukum. 42. Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA tidak boleh diskriminatif, artinya setiap orang tanpa pembedaan atas dasar jenis kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan, orientasi seksual maupun identitas gender dan pilihan politik berhak atas penikmatan HAM yang berkaitan dengan tanah dan SDA secara setara (equality). Upaya-upaya pelindungan dan pemenuhan HAM pada dasarnya adalah upaya untuk menanggapi diskriminasi yang ada pada warga negara. Hal ini dikenal sebagai upaya-upaya antidiskriminasi (anti-discriminatory measures). 43. Pendasaran dan penerapan prinsip nondiskriminasi dalam Konstitusi 12 terhadap tanah dan SDA memiliki makna mengenai suatu keharusan perwujudan keadilan antar-generasi,13 bahwa tanah dan SDA harus bisa dinikmati oleh generasi berikutnya. Inti dari prinsip ini menekankan bahwa dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah dan SDA harus mempertimbangkan pelestarian dan daya dukung ekosistem, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang atau keadilan antargenerasi. Merujuk pada Vienna Declaration and Programme of Action, World Conference on Human Rights, UN Doc. A/CONF. 157/23 yang secara terang menyatakan bahwa “Semua hak asasi manusia bersifat universal, tidak terpisahkan dan saling tergantung, terkait satu sama lain. Masyarakat internasional harus memperlakukan hak asasi manusia yang universal tersebut secara adil dan setara, pada pijakan dan penekanan yang sama. Selain itu, terkait dengan keunikan nasional dan regional; dari latar belakang sejarah, budaya dan latar belakang agama harus tetap diakui. Adalah tugas dan kewajiban dari setiap Negara untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang lain, terlepas dari sistem politik, ekonomi, dan budaya yang dianut.” 12 Pasal 27 – 33 UUD 1945 mengandung makna pelarangan diskriminasi dalam hal habeas corpus, equality before the law, equality for the protection of the law, termasuk dalam konsep tanah dan air. 13 Konsep intergenerational justice or equity dirujuk dalam dokumen Human rights and the environment yang diadopsi dalam Human Rights Council A/HRC/RES/37/8, pada 22 March 2018. 11 9

Select target paragraph3