STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
D. PRINSIP–PRINSIP HAM ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
39.
Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA didasarkan pada prinsip-prinsip
universal, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dipisahkan, saling terkait, saling
tergantung, menjunjung martabat kemanusiaan, dan melibatkan tanggung jawab negara.11
40.
Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA bersifat universal, artinya setiap
orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, baik yang kaya maupun yang miskin, tanpa
melihat jenis kelamin, orientasi seksual maupun identitas gender, ras, suku, agama, bahasa,
golongan dan pilihan politik, berhak atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM
atas tanah dan SDA.
41.
Sebagai prinsip, nondiskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hak-hak dasar warga
negara Indonesia. Pasal 28D UUD NRI 1945, baik dalam teks framer maupun dalam
amandemen, telah memuat dan menegaskan mengenai martabat manusia sebagai fondasi
dan alat ukur atas suatu kebangsaan. Pasal ini secara sama menguatkan dua prinsip lain yang
amat terkait dengan nondiskriminasi, yaitu prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan
kesetaraan untuk mendapatkan pelindungan hukum.
42.
Hak asasi manusia yang berkaitan dengan tanah dan SDA tidak boleh diskriminatif, artinya
setiap orang tanpa pembedaan atas dasar jenis kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan,
orientasi seksual maupun identitas gender dan pilihan politik berhak atas penikmatan HAM
yang berkaitan dengan tanah dan SDA secara setara (equality). Upaya-upaya pelindungan dan
pemenuhan HAM pada dasarnya adalah upaya untuk menanggapi diskriminasi yang ada pada
warga negara. Hal ini dikenal sebagai upaya-upaya antidiskriminasi (anti-discriminatory
measures).
43.
Pendasaran dan penerapan prinsip nondiskriminasi dalam Konstitusi 12 terhadap tanah dan
SDA memiliki makna mengenai suatu keharusan perwujudan keadilan antar-generasi,13 bahwa
tanah dan SDA harus bisa dinikmati oleh generasi berikutnya. Inti dari prinsip ini menekankan
bahwa dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah dan SDA harus mempertimbangkan
pelestarian dan daya dukung ekosistem, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup bagi
generasi sekarang maupun generasi yang akan datang atau keadilan antargenerasi.
Merujuk pada Vienna Declaration and Programme of Action, World Conference on Human Rights, UN Doc.
A/CONF. 157/23 yang secara terang menyatakan bahwa “Semua hak asasi manusia bersifat universal, tidak terpisahkan
dan saling tergantung, terkait satu sama lain. Masyarakat internasional harus memperlakukan hak asasi manusia yang
universal tersebut secara adil dan setara, pada pijakan dan penekanan yang sama. Selain itu, terkait dengan keunikan
nasional dan regional; dari latar belakang sejarah, budaya dan latar belakang agama harus tetap diakui. Adalah tugas dan
kewajiban dari setiap Negara untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang lain, terlepas
dari sistem politik, ekonomi, dan budaya yang dianut.”
12
Pasal 27 – 33 UUD 1945 mengandung makna pelarangan diskriminasi dalam hal habeas corpus, equality before
the law, equality for the protection of the law, termasuk dalam konsep tanah dan air.
13
Konsep intergenerational justice or equity dirujuk dalam dokumen Human rights and the environment yang
diadopsi dalam Human Rights Council A/HRC/RES/37/8, pada 22 March 2018.
11
9