Lampiran (2) (3) (4) (5) 88 s­ ebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan ­ melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jah dan memotret orang lain/seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa ­tersebut bukan merupakan tindak pidana dan ­ selanjutnya ­memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, ­tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan. PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang: a. pemeriksaan tersangka; b. pemasukan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Re­ publik Indonesia. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum ­melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik­ ­Indonesia sesuai dengan ­ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Select target paragraph3