Lampiran
(2)
(3)
(4)
(5)
88
s ebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan
melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jah dan memotret orang lain/seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa
tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan
dan/atau penahanan.
PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda; d. pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada
Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Re
publik Indonesia.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.