Lampiran (2) (3) lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan ­penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya. Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya ­sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan ­sendiri ­setelah habis masa berlakunya. Pasal 53 Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, ­umbul-umbul, maupun atribut-athbut lainnya di areal sekitar ­Istana Negara dan Istana Merdeka. Pasal 54 (1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau ­pengerahan massa. (2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya Pasal 55 Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib ­memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu ­tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 56 Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi ­Daerah ­Khusus ­Ibukota Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi ­ kependudukan sebagaimana ­ditetapkan dalam ketentuan peraturan ­perundang-undangan. (1) (2) 86 Pasal 57 Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat. Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.

Select target paragraph3