Lampiran
(2)
(3)
lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan
penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk,
umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk.
Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang,
simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan
sendiri setelah habis masa berlakunya.
Pasal 53
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk,
umbul-umbul, maupun atribut-athbut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana
Merdeka.
Pasal 54
(1)
Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum
pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau
pengerahan massa.
(2)
Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana
yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat
umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya
Pasal 55
Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang
bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu
tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 56
Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
86
Pasal 57
Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah
melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik.