Lampiran (1) (2) Pasal 42 Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial. Pasal 43 Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. Pasal 44 Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala ­bentuk kegiatan perjudian. Pasal 45 Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan ­menyeleng-garakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah ­dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan ­perundang-undangan. Pasal 46 Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan ­ menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX TERTIB KESEHATAN (1) 84 Pasal 47 Setiap orang atau badan dilarang: a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatankebatinan; c. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.

Select target paragraph3