Lampiran
(1)
(2)
Pasal 42
Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur
hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
Setiap orang dilarang:
a.
menjadi penjaja seks komersial;
b.
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi
penjaja seks komersial;
c.
memakai jasa penjaja seks komersial.
Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan
atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Pasal 44
Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala
bentuk kegiatan perjudian.
Pasal 45
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyeleng-garakan segala
bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali mendapat
izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman
beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
TERTIB KESEHATAN
(1)
84
Pasal 47
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
b.
menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatankebatinan;
c.
membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau
obat palsu.