Lampiran Pasal 34 Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, ­ penampungan,­ ­pe­nyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. Pasal 35 Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan ­barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan ­pencemaran serta mengganggu ketertiban umum. BAB VII TERTIB BANGUNAN (1) (2) (3) (1) (2) 82 Pasal 36 Setiap orang atau badan dilarang: a. mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh-­tumbuhan lain di ­dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; b. mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, ­kecuali untuk kepentingan dinas; c. mendirikan bangunan di pinggir rel kareta api dan di bawah jembatan kereta api. Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya. Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. Pasal 37 Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi tersebut.

Select target paragraph3