Lampiran
Pasal 34
Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan,
penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan
barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan
pencemaran serta mengganggu ketertiban umum.
BAB VII
TERTIB BANGUNAN
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
82
Pasal 36
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
mendirikan bangunan atau benda lain yang menjulang, menanam
atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh-tumbuhan lain di dalam
kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan;
b.
mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang
milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau,
kecuali untuk kepentingan dinas;
c.
mendirikan bangunan di pinggir rel kareta api dan di bawah jembatan
kereta api.
Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan
bangunan di lokasi yang menjadi miliknya.
Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai
dengan izin yang telah ditetapkan.
Pasal 37
Setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pemilik/pengelola menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan
keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau
merugikan orang lain dan/atau badan dan/atau fungsi menara/tower komunikasi
tersebut.