lampiran k­ endaraan umum ­ wajib ­ me­ngoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang ­pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 30 Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotong an Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah ­mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 31 Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang: a berupa daging gelap; b. berupa daging selundupan; c. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencan­tumkan label halal sesuai lengan ketentuan peraturan perundang-­undangan. Pasal 32 Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan ­ pengolahan ­daging wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (1) (2) Pasal 33 Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat ­ berwenang yang ­ ditunjuk oleh Gubernur. Setiap pemasukan ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah asal ternak. 81

Select target paragraph3