lampiran
k endaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari,
yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
Pasal 30
Setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotong
an Hewan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan
hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah
mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 31
Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging yang dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang atau badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola
daging dan/atau bagian-bagian lainnya yang:
a
berupa daging gelap;
b.
berupa daging selundupan;
c.
tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah
makan yang makanannya dikonsumsi oleh konsumen muslim wajib mencantumkan label halal sesuai lengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap pengusaha daging, pemasok daging, penggilingan daging dan pengolahan
daging wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(1)
(2)
Pasal 33
Setiap usaha untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak ke dan dari
Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang yang ditunjuk
oleh Gubernur.
Setiap pemasukan ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan
hewan dan tujuan pengiriman dari pejabat instansi yang berwenang dari daerah
asal ternak.
81